digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Fauziyyah Amatullah Lamis
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Fauziyyah Amatullah Lamis
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Fauziyyah Amatullah Lamis
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Fauziyyah Amatullah Lamis
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Fauziyyah Amatullah Lamis
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 5 Fauziyyah Amatullah Lamis
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

PUSTAKA Fauziyyah Amatullah Lamis
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

Taeyang Energy adalah sebuah perusahaan Korea pengembang energi surya di Indonesia, menghadapi tantangan saat melakukan ekspansi bisnis dengan struktur M&A karena ketergantungan yang tinggi pada Joey, CEO sebelumnya. Studi ini bertujuan untuk memahami proses negosiasi saat ini yang digunakan oleh Joey dan juga untuk menyusun kerangka negosiasi untuk Taeyang Energy pasca akuisisi. Studi ini menerapkan metode tunggal pendekatan kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Joey memiliki tahapan negosiasi khusus untuk negosiasi kontrak OLA di Taeyang Energy yang terdiri dari uji tuntas awal, pengajuan proposal komersial, penyusunan kontrak dan penjelasan awal, dan permintaan umpan balik klien atas proposal tersebut. Melalui analisis 3D Negotiation, studi ini mengidentifikasi solusi bisnis untuk Taeyang Energy sebagai persiapan strategis pascaakuisisi. Dalam melakukan negosiasi kontrak OLA, pada tahap Setup, perusahaan harus menghubungi Kantor Pusat Korea sebagai landasan untuk melakukan negosiasi lokal dengan klien Korea di Indonesia, jika menghubungi Kantor Pusat Korea tidak memungkinkan, perusahaan harus memanfaatkan "Korea angle" dengan menunjukkan rekam jejak yang sukses dengan perusahaan-perusahaan Korea lainnya. Pada tahap Deal Design, perusahaan harus berbagi tujuan sosial untuk mengatasi perubahan iklim bersama dengan klien dan melihat klien sebagai mitra, bukan lawan dalam negosiasi. Pada tahap Tactics, perusahaan harus memiliki pelatihan hukum intensif untuk tim internal dan mempertahankan sikap positif selama proses negosiasi. Penelitian ini mengakui keterbatasan seperti efektivitas kerangka kerja ini belum diuji. Arah penelitian selanjutnya diusulkan untuk mengatasi keterbatasan seperti mengukur keberhasilan kontrak menggunakan pendekatan kuantitatif.