Urbanisasi pesat di Indonesia menuntut dasar perencanaan yang efektif, namun
klasifikasi kota dalam PP No. 59/2022 yang berbasis populasi terbukti tidak
memadai. Kriteria ini gagal menangkap kompleksitas spasial dan fungsional kota,
terbukti dari adanya kota berstatus ‘Sedang’ yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan
Nasional (PKN) dan kota ‘Besar’ yang perannya lebih terbatas. Sebagai alternatif,
penelitian ini mengusulkan bentuk kota (urban form), yang diwakili oleh pola
jaringan jalan, sebagai indikator yang lebih holistik. Jaringan jalan merefleksikan
struktur fisik, interaksi sosial-ekonomi, dan proses historis pembentuk kota.
Penelitian ini bertujuan mengembangkan model klasifikasi baru untuk 98 kota di
Indonesia. Metodologi dimulai dengan klasifikasi pola jaringan jalan menggunakan
model deep learning ResNet-34 terhadap representasi visual Colored Road
Diagram Hierarchy (CRHD). Hasilnya diintegrasikan dengan data Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) dan populasi penduduk. Klasifikasi kemudian
dilakukan dengan analisis kluster k-means Hasil analisis menunjukkan dominasi
pola jaringan jalan chaotic, yang mengindikasikan pertumbuhan kota yang
cenderung tidak terencana. Klasifikasi menghasilkan tujuh kluster kota yang dapat
diurutkan secara hierarkis berdasarkan tingkat kematangan bentuk kota dan
dukungan sosial-ekonomi. Perbandingan dengan klasifikasi PP No. 59/2022
menunjukkan inkonsistensi yang signifikan; beberapa kota ‘Kecil’ menunjukkan
hierarki bentuk kota yang lebih matang daripada kota ‘Sedang’ atau ‘Besar’.
Temuan ini membuktikan bahwa klasifikasi berbasis bentuk kota menawarkan
representasi kapasitas fungsional kota yang lebih akurat daripada basis populasi.
Perpustakaan Digital ITB