DAFTAR PUSTAKA FARENZA FADIL MUHAJI
EMBARGO  2029-08-07 
EMBARGO  2029-08-07 
Perencanaan Kawasan Bandung Utara (KBU) telah dilaksanakan melalui peraturan penataan ruang, mekanisme pengendalian, dan prosedur partisipasi formal. Namun, perubahan kawasan juga berlangsung melalui praktik berbagai agen yang tidak seluruhnya terhubung dengan saluran partisipasi tersebut. Penelitian ini bertujuan menjelaskan pembentukan publik dalam perencanaan KBU, membandingkan realitas empiris dengan prosedur formal, serta menilai relevansi perspektif relasional-koproduksionis Chilvers dan Kearnes (2020). Perspektif tersebut dipadukan dengan pendekatan Actor-Network Theory untuk menelusuri hubungan antara aktor manusia, objek material, pengetahuan, dan tindakan dalam pembentukan kolektif (Latour, 2005). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan merekonstruksi prosedur formal berdasarkan dokumen peraturan, perencanaan, dan kelembagaan, serta menelusuri delapan praktik perencanaan empiris yang melibatkan komunitas sejarah, pemilik dan pengelola lahan, petani, kegiatan edukasi publik, pemerintah desa, pengembang, dan politisi. Analisis dilakukan terhadap publik, model dan normativitas, praktik partisipasi, arena dan ekologi, nilai dan kualitas, serta perubahan dan tata kelola. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur formal cenderung menggunakan perspektif residual realist dengan menempatkan publik sebagai kategori peserta, wakil, tokoh, atau organisasi yang telah tersedia. Sebaliknya, realitas empiris menunjukkan bahwa publik terbentuk di sekitar objek seperti tanah, air, lereng, tanaman, situs sejarah, perizinan, dan proyek pembangunan. Publik tersebut terus berubah mengikuti hubungan, tindakan, sumber daya, dan akibat kewilayahan yang berkembang. Delapan praktik yang ditelusuri telah menjalankan perencanaan secara de facto karena merumuskan dan mewujudkan masa depan KBU melalui kapasitas yang tidak merata. Kondisi geografis menghubungkan praktik-praktik tersebut melalui efek kumulatif, sedangkan efek relasional hanya dapat dinyatakan ketika terdapat sambungan empiris yang dapat ditelusuri. Penelitian menyimpulkan bahwa penambahan wakil belum memadai untuk menjawab perubahan publik. Perencanaan partisipatif KBU memerlukan mekanisme keterlibatan progresif yang memperbarui pemetaan publik berorientasi objek, mengoordinasikan rencana yang beririsan, menilai dampak kumulatif, dan menyediakan lingkar umpan balik. Pemerintah tetap memegang tanggung jawab hukum, ekologis, dan keadilan wilayah dalam proses tersebut.
Perpustakaan Digital ITB