Indonesia memiliki potensi perikanan tangkap yang melimpah. Dalam UNCLOS 1982 dijelaskan bahwa setiap negara harus mengestimasi potensi perikanannya, dalam rangka memperkuat sistem perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Pada peratutan menteri tersebut menginformasikan seluruh wilayah laut merupakan bagian dari WPPRI, padahal terdapat beberapa pihak yang mempunyai hak di wilayah laut Indonesia. Sehingga pada WPPRI masih terdapat wilayah-wilayah yang tidak boleh dilakukan kegiatan perikanan.
Didalam Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2014 tersebut, menyatakan bahwa batas terluar WPPRI adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Namun selama ini, baru dua negara yang melakukan perundingan dengan Indonesia terkait Zona Ekonomi Eksklusif. Sehingga batas terluar WPPRI belum jelas statusnya. Dengan metode studi literatur, identifikasi data, pengolahan data, dan analisis, yang menghasilkan peta status potensi perikanan di Indonesia. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa WPPRI melebihi ZEEI.
Perpustakaan Digital ITB