Pembahasan konsepsi negara kepulauan akan selalu dikaitkan dengan batas maritim. Kedaulatan negara terhadap wilayah laut merupakan suatu pembahasan yang sangat penting dewasa ini. Hal ini ditandai dengan semakin maraknya kasus sengketa batas maritim antarnegara, termasuk Indonesia. Permasalahan batas maritim tidak hanya terletak pada aspek teknis dan hukum sebagai landasannya, namun juga aspek nonteknis dikarenakan adanya keterkaitan dengan sistem tata kelola dan keunikan yang dimiliki oleh suatu negara termasuk Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan analisis serta usulan alternatif dan/atau model solusi teknis terkait permasalahan-permasalahan nonteknis yang timbul mengenai sengketa batas maritim Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian berdasarkan literatur dari buku-buku terkait, penelitian-penelitian terdahulu, undang-undang/peraturan terkait, berita, dan situs internet yang berhubungan dengan permasalahan batas maritim Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat lima aspek nonteknis yang menjadi sumber permasalahan terkait batas maritim Indonesia, yaitu aspek ekonomi meliputi perebutan sumber daya alam (SDA) dan sosial ekonomi; aspek politik meliputi upaya politisasi, pemberlakuan otonomi daerah (Otda), dan lahirnya negara baru; aspek sejarah berupa klaim atas wilayah pada masa kolonial; aspek sosial budaya berupa infiltrasi kebudayaan dan tindakan ilegal seperti kriminalitas; dan aspek hukum berupa fenomena multitafsir pada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1982.
Perpustakaan Digital ITB