Kawasan cagar budaya merupakan bagian penting dari identitas kota karena mengandung nilai historis, sosial, dan arsitektural yang membentuk karakter ruang perkotaan. Namun, dinamika pembangunan dan intensifikasi kegiatan ekonomi sering kali menimbulkan tekanan terhadap keberlanjutan kawasan bersejarah. Koridor Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung merupakan salah satu kawasan cagar budaya yang mengalami transformasi signifikan dari kawasan hunian kolonial menjadi koridor perdagangan dan jasa. Perubahan fungsi tersebut memicu berbagai bentuk intervensi fisik yang berpotensi menurunkan integritas visual, karakter kawasan, serta nilai signifikansi budayanya. Persoalan utama yang dihadapi adalah belum tersedianya ketentuan pengendalian pembangunan kawasan yang bersifat operasional, kontekstual, dan selaras dengan karakter budaya kawasan. Penelitian ini bertujuan merumuskan ketentuan pengendalian pembangunan dalam pelestarian kawasan cagar budaya di Koridor Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung.
Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan strategi studi kasus, metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan dan studi dokumen. Analisis dilakukan secara normatif, visual, morfologi kota, dan deskriptif–komparatif untuk mengidentifikasi karakter kawasan, prinsip pelestarian, serta persoalan empiris pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan fisik bangunan, dominasi visual bangunan baru, alih fungsi ruang publik, serta penambahan elemen komersial yang tidak kontekstual menjadi isu utama pelestarian kawasan. Berdasarkan temuan tersebut, dirumuskan mekanisme pengendalian pembangunan berbasis design control yang mencakup prinsip, indikator, komponen pengendalian, serta pedoman perancangan dan prosedur design review. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis bagi kajian perancangan kota dan kontribusi praktis sebagai rujukan pengendalian pembangunan kawasan cagar budaya di Kota Bandung.
Perpustakaan Digital ITB