digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800








DAFTAR PUSTAKA RISKY UTAMA
EMBARGO  2029-08-10 

Ambang batas defisit sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) telah menjadi rujukan utama dalam pengelolaan fiskal Indonesia selama lebih dari dua dekade dan terus dipenuhi lintas pemerintahan, meskipun tanpa mekanisme sanksi maupun lembaga pengawas independen. Literatur mengenai aturan fiskal (fiscal rules) umumnya memandang ambang tersebut sebagai instrumen yang telah memiliki daya ikat, sehingga perhatian lebih banyak diarahkan pada efektivitas, kepatuhan, atau desainnya. Akibatnya, bagaimana angka tersebut bekerja, dimaknai, dan dipenuhi dalam praktik lintas pemerintahan masih belum banyak dijelaskan. Alih-alih menilai apakah angka itu tepat secara ekonomi, penelitian ini membalik pertanyaannya, bagaimana angka 3 persen dirakit menjadi fakta fiskal yang terus dirujuk dan dipenuhi tanpa paksaan formal. Penelitian ini menggunakan Actor-Network Theory (ANT) melalui pendekatan kualitatif dan desain studi kasus atas tiga peristiwa kebijakan pada tiga rezim, yaitu divestasi bank pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, penyesuaian harga bahan bakar minyak pada era Presiden Joko Widodo, dan Program Makan Bergizi Gratis pada era Presiden Prabowo Subianto. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis wacana yang disesuaikan dengan ANT, teknik pembacaan teks dipertahankan, tetapi ontologinya digeser sehingga objek material tidak lagi diperlakukan sebagai latar yang pasif, melainkan sebagai aktor yang turut bertindak. Regulasi, dokumen pemerintah, laporan lembaga internasional, dan pemberitaan media ditelusuri sebagai inskripsi, yakni jejak yang memperlihatkan bagaimana angka dirujuk, beredar, dan dipersoalkan, dengan empat sumber ketidakpastian ANT sebagai instrumen analisis. Penelitian menemukan bahwa angka 3 persen bekerja bukan sebagai batas teknis yang netral, melainkan sebagai acuan yang melaluinya berlangsung persaingan kepentingan politik pada tiap era, baik antara kepentingan domestik dan tata kelola fiskal global maupun di antara kepentingan domestik itu sendiri. Angka yang sama dimaknai berbeda pada tiap rezim, sebagai penanda kemandirian fiskal pascakrisis pada era Megawati, dasar menjaga kredibilitas di hadapan pasar pada era Joko Widodo, dan sumber legitimasi bagi arah pembangunan baru pada era Prabowo, ketika orientasi pembiayaan bergeser ke luar kerangka Bretton Woods sehingga memperlihatkan dimensi geopolitiknya. Perbedaan makna itu berlangsung bersama perbedaan cara pemenuhannya, dari privatisasi aset perbankan, pembiayaan di luar postur anggaran melalui badan usaha milik negara, sampai dengan rekonfigurasi pembiayaan melalui lembaga pengelola investasi dan diversifikasi kerja sama. Pada ketiga rezim, kontestasi tidak pernah menyentuh angkanya, tetapi bergeser pada cara memenuhinya, sementara konsekuensi pemenuhannya berulang kali ditanggung oleh kepentingan domestik. Kedudukan angka 3 persen sebagai acuan yang tetap tidak berasal dari angkanya, tetapi terus direproduksi sebagai fakta oleh jejaring yang merujuknya. Sebagian besar perangkat yang berupaya mengukuhkannya, dokumen konsultasi, penilaian lembaga pemeringkat, dan persyaratan pembiayaan, berasal dari lembaga internasional yang, melalui angka ini sebagai medium, mempertahankan posisi strategisnya dalam menata pengelolaan fiskal Indonesia, dalam sebuah relasi yang asimetris. Namun penelitian ini menemukan bahwa upaya meneguhkan angka sebagai fakta yang stabil tidak pernah sepenuhnya berhasil, meskipun bentuknya dijaga tetap, maknanya terus dibentuk ulang oleh konfigurasi aktor dan objek yang berbeda pada tiap rezim, dan daya ikatnya terus disiasati dari dalam melalui pembiayaan di luar anggaran maupun diversifikasi sumber pembiayaan. Penelitian ini menawarkan cara pandang bahwa angka yang tampak teknis sesungguhnya menjadi arena bagi pilihan politik, arah pembangunan, dan posisi Indonesia dalam tata kelola fiskal global. Pada akhirnya, temuan ini menyentuh pertanyaan tentang independensi fiskal, yaitu sejauh mana Indonesia dapat menentukan sendiri arah pembangunan dan strategi pembiayaannya ketika standar dan penilaian terus diproduksi melalui jejaring global yang asimetris. Penelitian ini merekomendasikan pembukaan ruang bagi kerangka evaluasi fiskal yang lebih plural dan kontekstual, tidak semata bertumpu pada satu ukuran tunggal.