digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Tanah memiliki arti dan fungsi yang sangat penting karena tanpa tanah manusia tidak dapat hidup. Menurut hukum adat pertalian manusia yang erat dengan tanahnya bersumber dari alam pikiran serba berpasangan dan dianggap sebagai pertalian hukum umat manusia terhadap tanahnya. Hubungan erat dan bersifat religie magis ini menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah dalam arti memanfaatkan tanah yang disebut hak ulayat. Dalam UUPA, hak ulayat diakui. Adanya hak ulayat ini menimbulkan berbagai bentuk kepemilikan hak atas tanah dalam persekutuan. Karena itu batas suatu persil maupun wilayah menjadi sangat penting. Begitupun di Bali, desa pakraman merupakan persekutuan hukum adat yang masih berkembang di Indonesia hingga saat ini yang keberadaannya beriringan dengan desa/kelurahan bentukan pemerintah. Desa pakraman memiliki berbagai jenis tanah ulayat serta obyek batasnya. Dengan klasifikasi akan dilihat hak atas tanah yang melekat pada tanah ulayat tersebut dan jenis penentuan batas yang digunakan. Desa pakraman mengatur wilayahnya serta mengatur penggunaan tanah ulayatnya sendiri, namun kepemilikan oleh desa pakraman dan penetapan batas dapat dikatakan belum jelas dari segi hukum nasional. Belum jelas disini berarti tidak adanya bukti kuat yang mendukungnya.