DAFTAR PUSTAKA AKTHIA LAZZUAR MANTARI
EMBARGO  2029-08-07 
EMBARGO  2029-08-07 
LAMPIRAN AKTHIA LAZZUAR MANTARI
EMBARGO  2029-08-07 
EMBARGO  2029-08-07 
Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, pengembangan energi nuklir di Indonesia telah mendapatkan dukungan kebijakan yang kuat dengan menempatkan nuklir sebagai kebutuhan strategis, bukan lagi opsi terakhir. Akan tetapi, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia hingga kini belum terealisasi, sementara penilaian IAEA Milestones Approach menunjukkan Indonesia masih berada pada Milestone 1 dari tiga tahapan kesiapan infrastruktur nuklir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dan menerapkan konsep Infrastruktur Risiko melalui metode Risk Cartography, dengan tujuan menganalisis kontroversi pengembangan energi nuklir sebagai representasi infrastruktur risiko yang bersumber dari ketidakpastian dan ignorance. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang dipilih menggunakan teknik purposive dan snowball sampling hingga mencapai titik saturasi, meliputi perwakilan BAPETEN, Kementerian ESDM, DEN, dan praktisi energi, yang kemudian dilengkapi dan ditriangulasi dengan data sekunder berupa dokumen kebijakan, publikasi IAEA, pemberitaan media, publikasi ilmiah, serta hasil survei penerimaan publik. Pembentukan infrastruktur risiko dipetakan melalui jaringan antaraktor (protagonists), isu yang diperdebatkan (matters of concern), klaim pengetahuan (statements), dan pilihan tindakan (things).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaringan aktor pengembangan energi nuklir Indonesia tersusun dalam empat lapisan yang saling berkaitan, yaitu jejaring perumus kebijakan, jejaring pengawasan dan penegakan hukum, jejaring pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan infrastruktur, serta jejaring pertahanan, diplomasi, dan sosial-politik, ditambah aktor nonpemerintah seperti akademisi, organisasi lingkungan, masyarakat lokal, dan badan pengawas nuklir dunia. Dari jaringan tersebut teridentifikasi sepuluh titik temu kepentingan (matters of concern) yang membentuk kontroversi, meliputi kedaulatan energi, emisi karbon dan perubahan iklim, biaya investasi dan keekonomian, keselamatan dan keamanan nuklir, lokasi dan kesesuaian tapak, pengelolaan limbah radioaktif, penerimaan publik, kemandirian teknologi dan rantai pasok, kerja sama internasional dan nonproliferasi, serta dekomisioning dan pendanaan jangka panjang.
Kontestasi klaim pengetahuan (statements) antaraktor menghasilkan manufactured uncertainty yang tidak hanya bersumber dari keterbatasan data, melainkan relasi kekuasaan dalam mendefinisikan kesiapan nasional, sebagaimana tercermin dari perdebatan mengenai kapasitas kelembagaan BAPETEN yang masih terbatas, risiko cost overrun sebagaimana kasus PLTN Akkuyu di Turki, kondisi double burden atas ketergantungan teknologi dan bahan bakar impor, status teknologi PT Thorcon Power Indonesia yang belum proven secara komersial, persoalan penyimpanan limbah radioaktif permanen yang belum terselesaikan, hingga kekhawatiran proliferasi dalam kerja sama dengan negara pemasok. Sifat risiko yang terdistribusi ini bukan berarti menuntut pemusatan risiko pada satu aktor, melainkan pemusatan mekanisme koordinasi dan akuntabilitas sebagai simpul koordinasi yang memastikan tidak ada celah tanggung jawab di antara aktor-aktor yang risikonya saling terhubung.
Selanjutnya, pengambilan keputusan yang cenderung terburu-buru dalam menetapkan target waktu pembangunan PLTN secara politis menyebabkan proses verifikasi kesiapan kelembagaan dan keselamatan justru dipaksa menyesuaikan diri di belakangnya, sebagaimana tampak dari belum terbentuknya NEPIO secara formal meski target operasional 2032 telah ditetapkan. Kondisi ini menggambarkan pola yang secara historis mendahului kegagalan tata kelola keselamatan pada industri berisiko tinggi. Sebagai tindak lanjut, penelitian ini merumuskan empat arah tindakan (things), yaitu membangun forum deliberatif multipemangku kepentingan, memvalidasi klaim pengetahuan secara transparan melalui kajian independen, memperkuat kapasitas kelembagaan regulator dan pelaksana, serta menerapkan prinsip tata kelola adaptif. Oleh karena itu, diperlukan kelembagaan adaptif yang mampu menyesuaikan mekanisme koordinasi secara berkelanjutan terhadap dinamika teknologi, ekonomi, dan geopolitik, agar tata kelola risiko tidak sekadar responsif terhadap tenggat waktu politis, melainkan resilien dalam menghadapi ketidakpastian yang terus berkembang. Kesiapan Indonesia membangun PLTN pada akhirnya menuntut penataan ketiga lapisan infrastruktur risiko berupa fisik, semiotik, dan organisasional secara serentak dan saling terintegrasi, agar risiko yang selama ini tersembunyi dan terdistribusi ke berbagai aktor dapat dikelola secara bertanggung jawab, bukan sekadar dibiarkan menumpuk hingga berpotensi terwujud menjadi kegagalan nyata.
Perpustakaan Digital ITB