Revitalisasi kawasan Kotatua Jakarta sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur
DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2014 telah meningkatkan kualitas fisik ruang publik
di zona inti melalui penataan pedestrian, pengendalian aktivitas informal, serta
penguatan citra kawasan sebagai destinasi pariwisata heritage. Namun, orientasi
revitalisasi tersebut berpotensi menghasilkan inklusivitas yang terbatas bagi
masyarakat miskin di sekitarnya. Kelompok ini secara geografis berada paling
dekat dengan kawasan yang direvitalisasi, tetapi kurang memperoleh manfaat yang
setara dalam pemanfaatan ruang publik. Penelitian ini menggunakan metode
campuran dengan desain konvergen melalui wawancara mendalam terhadap warga
di Kelurahan Pinangsia dan Kelurahan Ancol, observasi lapangan, dan kuesioner
persepsi pengguna ruang publik di Taman Fatahillah dan koridor pedestrian Kali
Krukut-Kali Besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat miskin
memaknai ruang publik kawasan Kotatua sebagai ruang ekonomi dengan akses
bersyarat dan berisiko, ruang sosial yang kurang berfungsi, serta ruang yang terasa
asing. Kehadiran mereka di kawasan inti bersifat temporer dengan strategi adaptasi
berupa pengaturan waktu, perpindahan lokasi, pembayaran pungutan tidak resmi,
dan pemanfaatan jaringan informal. Sebagai respons, masyarakat mengembangkan
ruang komunal di permukiman melalui pemanfaatan gang, teras, fasilitas bersama,
dan ruang terbuka yang fleksibel. Pengukuran inklusivitas ruang publik formal
menghasilkan indeks sebesar 70,10. Nilai ini termasuk dalam kategori tinggi, tetapi
lebih merepresentasikan pengalaman pengguna umum kawasan wisata
dibandingkan masyarakat miskin sekitarnya. Interaksi antara ruang komunal
permukiman dan ruang publik formal membentuk pola relasi adaptif yang terdiri
dari relasi substitutif, komplementer, negosiasi taktis, dan paralel. Temuan
penelitian menegaskan bahwa peningkatan kualitas fisik ruang publik tidak selalu
menghasilkan inklusivitas sosial. Oleh karena itu diperlukan pengakuan hak
masyarakat miskin untuk mengakses dan memaknai ruang kota secara adil, serta
keterlibatannya dalam penataan ruang publik yang sesuai dengan kebutuhan
mereka.
Perpustakaan Digital ITB