digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Revitalisasi kawasan Kotatua Jakarta sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2014 telah meningkatkan kualitas fisik ruang publik di zona inti melalui penataan pedestrian, pengendalian aktivitas informal, serta penguatan citra kawasan sebagai destinasi pariwisata heritage. Namun, orientasi revitalisasi tersebut berpotensi menghasilkan inklusivitas yang terbatas bagi masyarakat miskin di sekitarnya. Kelompok ini secara geografis berada paling dekat dengan kawasan yang direvitalisasi, tetapi kurang memperoleh manfaat yang setara dalam pemanfaatan ruang publik. Penelitian ini menggunakan metode campuran dengan desain konvergen melalui wawancara mendalam terhadap warga di Kelurahan Pinangsia dan Kelurahan Ancol, observasi lapangan, dan kuesioner persepsi pengguna ruang publik di Taman Fatahillah dan koridor pedestrian Kali Krukut-Kali Besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat miskin memaknai ruang publik kawasan Kotatua sebagai ruang ekonomi dengan akses bersyarat dan berisiko, ruang sosial yang kurang berfungsi, serta ruang yang terasa asing. Kehadiran mereka di kawasan inti bersifat temporer dengan strategi adaptasi berupa pengaturan waktu, perpindahan lokasi, pembayaran pungutan tidak resmi, dan pemanfaatan jaringan informal. Sebagai respons, masyarakat mengembangkan ruang komunal di permukiman melalui pemanfaatan gang, teras, fasilitas bersama, dan ruang terbuka yang fleksibel. Pengukuran inklusivitas ruang publik formal menghasilkan indeks sebesar 70,10. Nilai ini termasuk dalam kategori tinggi, tetapi lebih merepresentasikan pengalaman pengguna umum kawasan wisata dibandingkan masyarakat miskin sekitarnya. Interaksi antara ruang komunal permukiman dan ruang publik formal membentuk pola relasi adaptif yang terdiri dari relasi substitutif, komplementer, negosiasi taktis, dan paralel. Temuan penelitian menegaskan bahwa peningkatan kualitas fisik ruang publik tidak selalu menghasilkan inklusivitas sosial. Oleh karena itu diperlukan pengakuan hak masyarakat miskin untuk mengakses dan memaknai ruang kota secara adil, serta keterlibatannya dalam penataan ruang publik yang sesuai dengan kebutuhan mereka.