2009 TA PP MUHAMMAD LUTHFI 1-COVER.pdf
2009 TA PP MUHAMMAD LUTHFI 1-BAB 1.pdf
2009 TA PP MUHAMMAD LUTHFI 1-BAB 2.pdf
2009 TA PP MUHAMMAD LUTHFI 1-BAB 3.pdf
2009 TA PP MUHAMMAD LUTHFI 1-BAB 4.pdf
2009 TA PP MUHAMMAD LUTHFI 1-BAB 5.pdf
2009 TA PP MUHAMMAD LUTHFI 1-BAB 6.pdf
2009 TA PP MUHAMMAD LUTHFI 1-PUSTAKA.pdf
Dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 5 Tahun 1999, hukum pertanahan adat diakui dan dihormati keberadaannya sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat. Namun peraturan dan undang-undang pertanahan nasional masih belum mengatur pertanahan adat secara terperinci baik segi legal maupun teknisnya. Mengingat terdapatnya perbedaan-perbedaan tatanan hukum pertanahan adat antara satu wilayah adat dengan wilayah adat lainnya maka diperlukan suatu kajian untuk mengidentifikasi karakteristik dari setiap hukum pertanahan adat. Dengan teridentifikasinya karakteristik dari hukum adat diharapkan dapat diformulasikan hukum pertanahan nasional yang berbasiskan hukum pertanahan adat yang dapat mengakomodir dan mewakili seluruh adat di Indonesia.
Penelitan ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi aturan kepemilikan lahan berdasarkan hukum pertanahan adat yang berlaku menurut adat Minangkabau di Sumatra Barat. Kemudian dilakukan perbandingan karakteristik aturan kepemilikan lahan adat dengan menggunakan parameter karakteristik sistem kepemilikan lahan yang diadopsi dari sistem hukum pertanahan nasional.
Perpustakaan Digital ITB