digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800









LAMPIRAN Lioner Octo Gurusinga
Terbatas  Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan

Selama satu dekade terakhir, pembangunan daerah tertinggal menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Melalui Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT), pemerintah telah menginisiasi berbagai intervensi program dan kegiatan lintas sektor untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah. Salah satu upaya strategis tersebut dengan meningkatkan aksesibilitas yang mendukung konektivitas antar wilayah dan mengurangi hambatan geografis dalam memenuhi kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat. Dalam perkembangannya, aksesibilitas tidak terbatas pada dimensi fisik seperti transportasi, melainkan meluas ke aksesibilitas digital yang mencakup teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengukur secara empiris hubungan aksesibilitas infrastruktur fisik dan digital dengan pembangunan di daerah tertinggal. Indikator yang digunakan terdiri dari aksesibilitas fisik berupa persentase kemantapan jalan dan aksesibilitas digital berupa persentase cakupan jaringan internet. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif regresi data panel terhadap 415 kabupaten di Indonesia dalam rentang waktu 2019-2023. Metode ini dipilih karena mampu menangkap dinamika temporal dan variasi spasial antar kabupaten, sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara infrastruktur dan pembangunan daerah dalam rentang waktu tersebut. Pembaruan dari penelitian ini dibandingkan dengan penelitian sebelumnya antara lain adanya perbandingan hubungan antara aksesibilitas infrastruktur fisik dan digital yang dibandingkan terhadap status daerah berupa daerah tertinggal, daerah tertinggal entas dan daerah maju (non-daerah tertinggal). Parameter pembangunan yang digunakan merupakan indikator makro ketertinggalan daerah antara lain pembangunan ekonomi berupa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pembangunan manusia berupa Rata Lama Sekolah (RLS), dan pembangunan sosial berupa Persentase Penduduk Miskin (PPM). Variabel lain yang berhubungan dengan pembangunan daerah juga dipergunakan sebagai kovariat seperti kepadatan penduduk, pengeluaran per-kapita, pendapatan asli daerah, kemahalan konstruksi, kebencanaan, angka partisipasi sekolah, akses terhadap listrik dan air bersih.ii Hasil analisis deskriptif menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan pada aksesibilitas digital khususnya di daerah tertinggal selama periode penelitian tahun 2019-2023. Hal ini berbeda dengan aksesibilitas fisik, dimana daerah tertinggal, daerah tertinggal entas dan daerah maju mengalami peningkatan namun tidak signifikan. Apabila dibandingkan, ketimpangan pembangunan infrastruktur baik aksesibilitas fisik maupun digital masih tinggi antara daerah tertinggal dengan daerah tertinggal entas dan daerah maju. Lebih lanjut, berdasarkan analisis regresi data panel, aksesibilitas digital dan fisik secara bersama-sama berhubungan atau berkorelasi secara positif dan signifikan dengan aspek pembangunan ekonomi, manusia dan sosial di daerah tertinggal. Hasil menunjukkan perbedaan dengan daerah tertinggal entas dan daerah maju, dimana secara statistik hanya aksesibilitas fisik yang berhubungan positif dan signifikan terhadap pembangunan ekonomi, manusia dan sosial. Temuan ini menunjukkan pentingnya kebijakan pembangunan aksesibilitas yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah untuk mempercepat pengentasan ketertinggalan secara berkelanjutan. Hasil temuan dalam penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan aksesibilitas fisik dan digital secara komplementer berperan penting dalam pembangunan daerah khususnya daerah tertinggal. Oleh karena itu kebijakan pembangunan daerah tertinggal ke depan harus dirancang secara integratif dengan mempertimbangkan aksesibilitas fisik maupun digital yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayahnya. Beberapa rekomendasi kebijakan yang merupakan implikasi dari temuan studi antara lain diperlukan penyusunan indikator aksesibilitas yang lebih komprehensif, integrasi program pembangunan lintas sektor, evaluasi dan penyesuaian terhadap indikator ketertinggalan wilayah, serta perumusan kebijakan yang bersifat transformatif dan adaptif untuk mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal secara inklusif dan berkelanjutan.