digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen kebijakan yang dirancang untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam proses perencanaan tata ruang. Namun, dalam praktiknya, efektivitas KLHS sering kali dipertanyakan, terutama terkait sejauh mana rekomendasinya benar-benar memengaruhi substansi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas KLHS dalam meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang pada RTRW Kota Manado. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode evaluatif. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen KLHS dan RTRW Kota Manado, perbandingan substansi RTRW sebelum dan sesudah integrasi KLHS, serta wawancara mendalam dengan aktor kunci yang terlibat dalam proses penyusunan KLHS dan RTRW. Analisis data dilakukan menggunakan analisis konten dan analisis tematik untuk menilai efektivitas proses dan efektivitas produk (outcome) KLHS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan KLHS pada RTRW Kota Manado tergolong efektif secara prosedural. Seluruh tahapan penyusunan KLHS telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara paralel dengan proses penyusunan RTRW. Namun demikian, dari sisiiii efektivitas substantif, integrasi rekomendasi KLHS ke dalam substansi RTRW masih bersifat parsial dan cenderung normatif. Rekomendasi KLHS lebih banyak memengaruhi arah kebijakan umum, seperti pengendalian intensitas pemanfaatan ruang, tetapi belum secara konsisten diterjemahkan ke dalam ketentuan teknis tata ruang yang operasional dan terdiferensiasi secara spasial, khususnya pada pengaturan struktur ruang dan pola ruang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan KLHS tidak dapat diukur hanya berdasarkan kepatuhan prosedural, melainkan harus dinilai dari kemampuannya mengarahkan pengambilan keputusan spasial secara strategis. Oleh karena itu, penguatan peran KLHS sebagai instrumen substantif diperlukan agar dapat berfungsi tidak hanya sebagai prasyarat perencanaan, tetapi sebagai pengendali utama kualitas kebijakan tata ruang yang berkelanjutan dan adaptif terhadap risiko lingkungan.