COVER WINDY NATRIAVI
EMBARGO  2029-07-16 
EMBARGO  2029-07-16 
Agenda hilirisasi industri Indonesia 2025–2029 menuntut tersedianya pembiayaan
jangka panjang (patient capital) berskala masif yang tidak dapat sepenuhnya
dipenuhi oleh perbankan komersial maupun APBN. Data dari CTO Office
Danantara Economist Division (Agustus 2024) mengindikasikan total kebutuhan
pendanaan pembangunan mencapai USD 1.299 miliar dalam satu dekade ke depan,
sementara kapasitas kontribusi BUMN (termasuk Danantara) diperkirakan hanya
sebesar USD 122 miliar. Kesenjangan (financing gap) yang ekstrem ini
mempertegas urgensi reformasi kelembagaan. Meskipun Indonesia memiliki
berbagai lembaga pembiayaan Pembangunan, seperti PT SMI, LPEI, INA,
HIMBARA, dan bahkan Danantara, kerangka hukum dan kelembagaannya masih
terfragmentasi. Fragmentasi tersebut menimbulkan tumpang tindih mandat,
ketidakjelasan status hukum, serta kegagalan dalam menciptakan kapasitas
leverage yang cukup untuk menutup defisit pembiayaan proyek pembangunan
hilirisasi yang berisiko tinggi namun berdampak strategis.
Penelitian ini berfokus pada analisis kualitatif dan kuantitatif hukum–kelembagaan
(legal-institutional analysis) atas opsi pembentukan Development Financial
Institution (DFI) konsolidatif sebagai instrumen pembiayaan pembangunan
nasional. Tesis ini memusatkan perhatian pada desain institusional dan kepastian
hukum, khususnya dalam konteks konsolidasi aset negara dan relasi kewenangan
antar-lembaga pasca-pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara (BPI Danantara).
Penelitian ini membandingkan tiga model kelembagaan DFI NDB (National
Development Bank) yang secara hukum dan tata kelola memiliki implikasi berbeda:
1. Super-Holding Integrated Model: DFI-NDB sebagai investment holding di
bawah BPI Danantara, berfokus pada pemanfaatan keuangan negara yang
terkonsentrasi dan mengonsolidasikan PT SMI, PT PII, PT LPEI, dan PT
SMF menjadi Bank Pembangunan dibawah kendali BPI Danantara. Pada
opsi ini, INA tidak termasuk dalam konsolidasi karena INA juga merupakan
SWF.
2. Ministry-Led Agency Model: DFI-NDB sebagai lembaga swasta nasional
ataupun BUMN di bawah kendali Kementerian Keuangan dengan
mengonsolidasikan INA (Indonesia Investment Authority), PT SMI, PT
PII, PT LPEI, dan PT SMF dengan fokus pada kehati-hatian fiskal (fiscal
prudence) dan integrasi APBN.
3. Autonomous Sovereign Vehicle Model: DFI-NDB sebagai badan hukum sui
generis dengan mengonsolidasikan INA (Indonesia Investment Authority),
PT SMI, PT PII, PT LPEI, dan PT SMF yang bertanggung jawab langsung
iii
kepada Presiden (serupa struktur INA), berfokus pada kecepatan
pengambilan keputusan dan fleksibilitas operasional.
Ketiga model tersebut dianalisis berdasarkan beberapa dimensi yang terukur dan
relevan secara hukum dan kebijakan, yaitu: (a) ketersediaan dan efisiensi kapital
untuk me-leverage pembiayaan, (b) efektivitas eksekusi yang menggabungkan
kecepatan pengambilan keputusan kelembagaan (speed), toleransi risiko nonkomersial,
dan regulasi serta (c) ketahanan institusi yang meliputi kepastian hukum
(perlindungan dan legitimasi formal) dan tata kelola.
Metodologi yang digunakan menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Pendekatan kualitatif dilakukan melalui analisis hukum-kelembagaan (legalinstitutional
analysis) yang mencakup telaah peraturan perundang-undangan,
dokumen kebijakan, dan struktur kelembagaan, serta wawancara terbatas dengan
pakar dan praktisi. Pendekatan kuantitatif diterapkan melalui Analytic Hierarchy
Process (AHP) untuk mengevaluasi dan memprioritaskan alternatif desain
kelembagaan DFI berdasarkan pembobotan kriteria secara sistematis. Hasil
penelitian diharapkan memberikan kontribusi pada perumusan kebijakan desain
DFI yang memiliki kepastian hukum, meminimalkan tumpang tindih kewenangan,
serta mampu mendukung agenda hilirisasi nasional secara efektif dan akuntabel
Perpustakaan Digital ITB