2008 TA PP MUHAMMAD LUTFI PANHAR 1.pdf
DMO (Domestic Market Obligation) merupakan kewajiban yang dibebankan kepada kontraktor untuk menyisihkan sebagian dari share/bagian kontraktor untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri. Dengan menyisihkan sebagian share/bagian kontraktor itu, kontraktor juga mendapat imbalan dari pemerintah. Sistem DMO ini termasuk dalam kontrak kerja sama Production Sharing Contract (PSC) berdasarkan ketentuan UU migas No. 22 2001.Tujuan studi ini adalah menganalisis pengaruh dari adanya perubahan/fleksibilitas ketentuan DMO yang berlaku terhadap kontraktor maupun pemerintah. Pengaruh perubahan ini dianalisis pada 3 skenario yang dapat terjadi dalam pelaksanaan proyek eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas. Skenario 1 menggambarkan profil produksi dengan produksi yang dilakukan sebesar mungkin pada tahun awal proyek. Skenario 2 menggambarkan profil produksi dengan produksi yang meningkat secara bertahap hingga ke puncak produksi yang kemudian kembali menurun. Sedangkan skenario 3 adalah modifikasi dari skenario 2, yaitu profil produksi dengan produksi yang dimajukan 1 tahun lebih awal dengan produksi yang dihasilkan sangatlah kecil.Hasil yang diperoleh dari studi ini adalah bahwa perubahan terhadap ketentuan DMO dapat dilakukan selama tidak merugikan bagi kontraktor maupun pemerintah. Perubahan yang dilakukan pun dipengaruhi oleh profil produksi dari proyek. Dalam melakukan perubahan-perubahan tersebut, perlu dilakukannya kompensasi agar kedua belah pihak tidak ada yang merugi. Kompensasi yang dilakukan pada studi ini adalah kompensasi besar fee DMO (imbalan) yang diberikan. Untuk kontraktor, penentuan proyek yang terbaik tetap dilihat dari besar nilai IRR-nya.
Perpustakaan Digital ITB