Meskipun terjadi kemajuan signifikan dalam inklusi keuangan—dengan 80,51% penduduk
Indonesia memiliki akses ke layanan keuangan formal pada tahun 2024—kemiskinan pada
ambang batas atas tetap berada pada 67%, dan literasi keuangan hanya mencapai 65,43%.
Paradoks ini menunjukkan bahwa akses saja tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan
secara berarti. Pinjaman fintech, khususnya pinjaman peer-to-peer, telah tumbuh secara
eksponensial dari Rp 13,2 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 69,4 triliun pada tahun 2024,
namun pertumbuhan ini disertai dengan peningkatan pengaduan konsumen, praktik predatory,
kegagalan platform, dan kerentanan sistemik yang secara tidak proporsional memengaruhi
peminjam berpenghasilan rendah.
Disertasi ini mengatasi sifat fragmented dari penelitian fintech yang ada dengan menggunakan
kerangka Soft Systems Methodology (SSM) dan Analytic Hierarchy Process (AHP)
terintegrasi untuk mengkaji perspektif pemangku kepentingan, tantangan sistemik, dan
prioritas strategis pinjaman fintech dalam pengentasan kemiskinan. Penelitian ini mengadopsi
filosofi pragmatisme dengan pendekatan abduktif, menggabungkan wawancara mendalam
dengan 14 pemangku kepentingan dari kelompok regulator, bank, platform fintech, dan
peminjam; diskusi kelompok terfokus dengan pengguna fintech di seluruh segmen
perkotaan/pedesaan dan produktif/konsumtif; serta perbandingan berpasangan AHP dengan
panel ahli. Analisis SSM menangkap pandangan dunia multi-pemangku kepentingan dan
interdependensi sistemik di lima subsistem: Perlindungan Konsumen, Pengawasan Regulasi,
Manajemen Risiko Teknologi, Pendidikan Keuangan, dan Penilaian Kredit.
Analisis SSM mengungkap tiga ketegangan sistemik inti—Inovasi versus Perlindungan,
Inklusi versus Keberlanjutan, dan Lokal versus Digital—yang menghasilkan siklus penguatan
amplifikasi kerentanan, erosi kepercayaan, dan pelestarian eksklusi. Hasil AHP, dengan Rasio
Konsistensi 0,4% dan konsensus kelompok 38,5%, menetapkan Keberlanjutan (26,1%) sebagai
kriteria prioritas tertinggi, diikuti oleh Penerimaan Pemangku Kepentingan (20,9%), Mitigasi
Risiko (20,3%), Kelayakan Implementasi (19,6%), dan Dampak Pengentasan Kemiskinan
(13,1%). Pendidikan muncul sebagai alternatif strategis dominan (prioritas global 39,30%),
dengan kinerja kuat pada Keberlanjutan (11,80%), Penerimaan Pemangku Kepentingan
(9,00%), dan Mitigasi Risiko (8,40%), sementara Teknologi menunjukkan Kelayakan
Implementasi yang kuat (6,10%) namun Dampak Kemiskinan minimal (1,10%).
Temuan terintegrasi menginformasikan kerangka Input-Proses-Output siklik yang
menempatkan Pendidikan Keuangan sebagai fase fundamental, diikuti oleh Pengawasan
Regulasi, Perlindungan Konsumen, dan Integrasi Teknologi dalam urutan iteratif. Konfigurasi
ini menerjemahkan wawasan pemangku kepentingan ke dalam urutan strategi yang
diprioritaskan secara kuantitatif, menyediakan pembuat kebijakan, regulator, dan operator
platform dengan alat praktis untuk menavigasi trade-off antara inklusi, inovasi, dan
perlindungan
konsumen.
Penelitian
ini
berkontribusi
secara
teoretis
dengan
mengoperasionalkan Teori Sistem melalui identifikasi tiga ketegangan sistemik dan siklus
terkaitnya, mengintegrasikan Teori Pertukaran Sosial (khususnya ekstensi Blau tentang
asimetri kekuasaan) dengan kerangka Teknologi-Organisasi-Lingkungan dan Teori Pemangku
Kepentingan, serta menghubungkan konsep Inklusi Keuangan dengan kasus spesifik pinjaman
fintech di Indonesia. Secara metodologis, integrasi SSM-AHP menawarkan template yang
dapat direplikasi untuk masalah semi-terstruktur serupa di konteks negara berkembang lainnya.
Secara praktis, kerangka ini mendukung prioritisasi strategi pinjaman fintech berbasis bukti,
dengan implikasi untuk reformasi regulasi, tata kelola platform, dan mekanisme perlindungan
konsumen di Indonesia dan ekonomi berkembang sebanding.
Kata Kunci: Pinjaman Fintech, Pengentasan Kemiskinan, Inklusi Keuangan, Soft Systems
Methodology, Analytic Hierarchy Process, Indonesia, Analisis Pemangku Kepentingan,
Ketegangan Sistemik
Perpustakaan Digital ITB