Pada asuransi syariah, sebagai salah satu bentuk industri pada keuangan, tidak luput dari yang namanya kebangkrutan. Pembangunan model yang berbeda dari asuransi konvensional akan menyebabkan perbedaan pada peluang kebangkrutan dari produk asuransi syariah. Oleh karena itu, akan digunakan teori kebangkrutan untuk melakukan analisis pada produk asuransi syariah. Asuransi syariah memiliki beberapa perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti adanya pembagian akun dan juga proses peminjaman dana. Maka, akan dibangun terlebih dahulu model yang sesuai dengan prinsip syariah, dengan mengikuti model konvensional sebagai dasar dalam pembentukan model. Pada model asuransi syariah, akun dibagi berdasarkan pembagian premi yang dibagi menjadi administrasi, tabarru, dan tabungan, yang kemudian dibangun akun yang bersesuaian dengan dana premi tersebut. Sebagai salah satu pembeda antara model yang dibangun dengan model konvensional yang ada, pinjaman syariah, atau disebut sebagai qard hasan, mengambil dana dari akun perusahaan ke akun tabarru untuk melakukan pembayaran klaim, sedangkan model konvensional melakukan pinjaman dari dana eksternal. Pada pinjaman syariah ini, tidak ada bunga akibat melakukan pinjaman, serta pembayaran pinjaman hanya dilakukan ketika akun tabarru sudah mengalami surplus, berbeda dengan bagaimana pinjaman konvensional yang memiliki bunga dan juga proses pengembalian dana yang tidak memikirkan apakah kondisi sudah surplus atau tidak. Pada tugas akhir ini, dilakukan analisis menggunakan simulasi monte carlo, sebagai metode untuk menentukan peluang kebangkrutan model syariah. Diperoleh bahwa peluang kebangkrutan model syariah sebesar 0,47%. Diperoleh juga bahwa hubungan antara klaim yang dapat meningkatkan peluang kebangkrutan, dan sumber dana awal yang dapat menurunkan peluang kebangkrutan.
Perpustakaan Digital ITB