digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Penggunaan lampu listrik dewasa ini telah menjadi salah satu kebutuhan utama. Hasil telaahan terhadap data lampu listrik yang diimpor menunjukkan bahwa setiap tahun Indonesia dibanjiri oleh lampu ilegal. Adanya program penghematan energi terhadap penerangan telah mendorong penggunaan lampu hemat energi menggantikan lampu boros energi. Produksi lampu dalam negeri dengan masa pakai tertentu akan menghasilkan sampah lampu setelah masa pakai lampu berakhir. Peningkatan faktor-faktor tersebut akan berdampak pada meningkatnya produksi sampah lampu pada beberapa tahun mendatang. Untuk itu diperlukan rekomendasi dalam pengelolaan sampah lampu tersebut sehingga isu pencemaran lingkungan dan gangguan terhadap kesehatan akibat sampah lampu dapat dihindari. Dalam penelitian ini dilakukan karakterisasi terhadap sampah lampu listrik sehingga dapat diketahui lebih lanjut mengapa lampu yang mengandung komponen elektronik/peralatan elektronik dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam pengambilan kebijakan terhadap penanganan sampah lampu listrik berupa rekomendasi dan pengembangan awal pengelolaan sampah lampu listrik untuk mencapai suatu manajemen sampah lampu yang berwawasan lingkungan. Dari hasil karakterisasi, diperoleh komposisi bahan penyusun lampu berupa bahan logam dan non logam serta berbagai komponen elektronik yang mempunyai standar, bentuk dan fungsi tertentu. Komposisi massa lampu dalam jumlah yang banyak akan memberikan hasil yang signifikan sehingga dapat memberikan keuntungan finansial untuk didaur ulang. Bahan yang terkandung dalam lampu, meskipun persentasinya kecil, bukan berarti tidak berbahaya apalagi jika sampah lampu ini dibuang tanpa pengolahan yang baik. Hasil uji TCLP yang dilakukan terhadap lampu pijar menunjukkan semua parameter logam berada di bawah standar yang ditetapkan baik standar PP 18/1999 jun to PP 85/1999 maupun standard USEPA. Sedangkan pada lampu flouresen dan lampu merkuri memiliki kadar timah hitam (Pb) masing-masing 45,019 mg/L dan 46,513 mg/L yang konsentrasinya berada di atas baku mutu yang ditetapkan.