Salah satu pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi oleh masyarakat di kota bandung dalam memenuhi kebutuhan terletak pada Jalan Jenderal Ahmad Yani yang berada di pusat kota Bandung, namun area parkir khususnya parkir on-street terdapat permasalahan pada fasilitas parkir yang digunakan, hal ini menyebabkan adanya kesenjangan mengenai kepuasan yang dirasakan oleh konsumen atau pengguna parkir. Oleh karena itu, tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui tingkat kepuasan konsumen atau pengguna parkir dalam penerapan dimensi kualitas jasa pada perparkiran umum kendaraan bermotor, untuk mengetahui skala prioritas dari dimensi kualitas jasa pada perparkiran umum kendaraan bermotor, dan menyusun usulan perbaikan pada dimensi kualitas jasa terhadap kepuasan konsumen atau pengguna parkir kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Dengan analisis menggunakan metode Customers Satisfaction Index (CSI) dan Importance Performance Analysis (IPA).
Hasil analisis pada metode CSI diperoleh dengan nilai indeks kepuasan sebesar 87% dan metode IPA diperoleh dalam bentuk diagram kartesius dengan skala prioritas dari dimensi kualitas jasa yang dikategorikan dalam 4 kuadran.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa
bahwa tingkat kepuasan pelayanan jasa parkir memiliki predikat “sangat puas” dengan nilai CSI sebesar 87%
,
dari hasil analisis IPA yaitu Kuadran I (Prioritas Utama) yang berisi pertanyaan “Kapasitas parkir, Ketersediaan rambu parkir dan Petugas parkir memberikan informasi”. Kuadran II (Pertahankan Prestasi) yang berisi pertanyaan “Kehadiran tukang parkir, Kejujuran petugas parkir terhadap tarif parkir, Kemahiran petugas parkir mengarahkan kendaraan, Tanggap petugas parkir menangani kendaraan yang akan diparkir, Keamanan yang diberikan petugas parkir terhadap kendaraan dan kelengkapannya”. Kuadran III (Prioritas Rendah) berisi pertanyaan “Respon petugas parkir terhadap keluhan, Layanan yang diberikan petugas parkir, Kemampuan komunikasi petugas parkir, Petugas parkir yang menerima saran dan kritik dari pengguna, Petugas parkir yang menerapkan salam, senyum dan sapa”. Serta Kuadran IV (Berlebihan) berisi pertanyaan “Atribut dan seragam juru parkir, Tugas dan fungsi petugas parkir”. Serta diberikan usulan pada kuadran III yaitu mengusulkan adanya pemisah antara tempat parkir kendaraan mobil dan motor agar memudahkan pengguna parkir dalam memarkirkan kendaraan, memasang rambu parkir dan larangan parkir pada setiap ruang parkir sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia pada BAB II mengenai Spesifikasi Teknis Rambu Lalu Lintas, serta meningkatkan keandalan petugas parkir dalam berkomunikasi dengan pengguna parkir dengan cara melakukan sosialisasi pada petugas parkir mengenai cara menangani pengguna parkir tentang berkomunikasi secara jelas dan memberikan informasi yang tepat agar pengguna parkir merasa aman, nyaman dan dapat dipercaya.