digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Dalam sebagian besar proyek konstruksi, peran penting di perankan oleh subkontraktor yang dipekerjakan oleh kontraktor utama untuk melakukan pekerjaan spesifik dalam sebuah proyek konstruksi. Meskipun penting peran dari subkontraktor, tetapi masalah yang berkaitan dengan kontrak antara subkontraktor dengan kontraktor utama sering kali muncul yang akhirnya dapat menghambat jalannya proyek konstruksi. Terdapat 3 aspek pembahasan yang didapatkan dari identifikasi masalah dari studi terbatas yang dilakukan diawal peneltitian, yaitu aspek subkontrak, aspek variasi subkontrak, dan aspek pembayaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi tentang mengapa eksekusi dari subkontrak masih menyimpang dan memberikan hasil dari penelitian menjadi rujukan dalam penyusunan perjanjian formal atau subkotrak. Gap analysis dilakukan dengan membandingkan standar ideal FIDIC “Condition Subcontract for Construction” dengan regulasi standar kontrak Indonesia, yaitu Peraturan Lembaga No 12 Tahun 2021. Hasil dari gap analysis dijadikan dasar penyusunan survei kuesioner. Data yang didapatkan dari survei dilakukan analisis menggunakan analisis Miles dan Hubberman. Hasil dari gap analysis ter-verifikasi oleh hasil survei. Hasil dari penelitian ini adalah mayoritas penyimpangan terhadap praktik subkontrak terjadi pada klasifikasi perusahaan kecil dengan pengalaman baru. Lalu hasil dari gap analysis membuktikan bahwa untuk penyusunan sebuah subkontrak, regulasi Indonesia yang mengatur tentang penyusunan subkontrak masih terdapat perbedaan atau kekurangan. Rujukan yang dapat diberikan adalah dalam penyusunan subkontrak dapat diperkuat dengan melakukan perbandingan subkontrak yang telah disusun tersebut ke FIDIC “Condition of Subcontract for Construction” agar penyimpangan dalam dokumen subkontrak dapat berkurang.