Dalam sebagian besar proyek konstruksi, peran penting di perankan oleh
subkontraktor yang dipekerjakan oleh kontraktor utama untuk melakukan pekerjaan
spesifik dalam sebuah proyek konstruksi. Meskipun penting peran dari
subkontraktor, tetapi masalah yang berkaitan dengan kontrak antara subkontraktor
dengan kontraktor utama sering kali muncul yang akhirnya dapat menghambat
jalannya proyek konstruksi. Terdapat 3 aspek pembahasan yang didapatkan dari
identifikasi masalah dari studi terbatas yang dilakukan diawal peneltitian, yaitu
aspek subkontrak, aspek variasi subkontrak, dan aspek pembayaran. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi tentang mengapa eksekusi dari
subkontrak masih menyimpang dan memberikan hasil dari penelitian menjadi
rujukan dalam penyusunan perjanjian formal atau subkotrak. Gap analysis
dilakukan dengan membandingkan standar ideal FIDIC “Condition Subcontract for
Construction” dengan regulasi standar kontrak Indonesia, yaitu Peraturan Lembaga
No 12 Tahun 2021. Hasil dari gap analysis dijadikan dasar penyusunan survei
kuesioner. Data yang didapatkan dari survei dilakukan analisis menggunakan
analisis Miles dan Hubberman. Hasil dari gap analysis ter-verifikasi oleh hasil
survei. Hasil dari penelitian ini adalah mayoritas penyimpangan terhadap praktik
subkontrak terjadi pada klasifikasi perusahaan kecil dengan pengalaman baru. Lalu
hasil dari gap analysis membuktikan bahwa untuk penyusunan sebuah subkontrak,
regulasi Indonesia yang mengatur tentang penyusunan subkontrak masih terdapat
perbedaan atau kekurangan. Rujukan yang dapat diberikan adalah dalam
penyusunan subkontrak dapat diperkuat dengan melakukan perbandingan
subkontrak yang telah disusun tersebut ke FIDIC “Condition of Subcontract for
Construction” agar penyimpangan dalam dokumen subkontrak dapat berkurang.