Untuk mempercepat pengembangan di Pulau Sumatera dan mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden
No. 100 Tahun 2014 tentang pembangunan jalan tol di Sumatera, di mana PT
Hutama Karya (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan dan
pengelolaan Jalan Tol Trans Sumatera. Peraturan ini telah mengalami tiga
perubahan. Perubahan pertama dalam Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015
menambah 20 ruas tol, termasuk Binjai – Langsa. Perubahan kedua dalam
Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2022 membagi ruas Binjai – Langsa menjadi
dua tahap. Perubahan ketiga dalam Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2024
mengubah tahap pembangunan Binjai – Langsa dari tahap III menjadi tahap II
yaitu Binjai - Pangkalan Brandan dan Pangkalan Brandan - Langsa
Penelitian ini mengevaluasi kelayakan finansial Proyek Tol Pangkalan Brandan –
Langsa dengan menghitung Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return
(IRR), Payback Period (PP), Discounted Payback Period, dan Profitability Index
(PI). Hasilnya menunjukkan Net Present Value (NPV) positif Rp.
12.773.885.792.000, Internal Rate of Return (IRR) 13,26% (lebih tinggi dari
tingkat diskon 9,22%), Payback Period (PP) 16,4 tahun, Discounted Payback Period
27,7 tahun, dan Profitability Index (PI) 2,5190. Semua indikator menunjukkan
proyek ini layak secara finansial. Disarankan untuk melaksanakan proyek tepat
waktu untuk menghindari pembengkakan biaya.