digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Untuk mempercepat pengembangan di Pulau Sumatera dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014 tentang pembangunan jalan tol di Sumatera, di mana PT Hutama Karya (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Jalan Tol Trans Sumatera. Peraturan ini telah mengalami tiga perubahan. Perubahan pertama dalam Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015 menambah 20 ruas tol, termasuk Binjai – Langsa. Perubahan kedua dalam Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2022 membagi ruas Binjai – Langsa menjadi dua tahap. Perubahan ketiga dalam Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2024 mengubah tahap pembangunan Binjai – Langsa dari tahap III menjadi tahap II yaitu Binjai - Pangkalan Brandan dan Pangkalan Brandan - Langsa Penelitian ini mengevaluasi kelayakan finansial Proyek Tol Pangkalan Brandan – Langsa dengan menghitung Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period (PP), Discounted Payback Period, dan Profitability Index (PI). Hasilnya menunjukkan Net Present Value (NPV) positif Rp. 12.773.885.792.000, Internal Rate of Return (IRR) 13,26% (lebih tinggi dari tingkat diskon 9,22%), Payback Period (PP) 16,4 tahun, Discounted Payback Period 27,7 tahun, dan Profitability Index (PI) 2,5190. Semua indikator menunjukkan proyek ini layak secara finansial. Disarankan untuk melaksanakan proyek tepat waktu untuk menghindari pembengkakan biaya.