digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2014 yang telah diperbarui melelui Perpres Nomor 131 Tahun 2022, PT. Hutama Karya (Persero) (selanjutnya disebut β€œPTHK”) mendapat penugasan dari pemerintah untuk menuntaskan pembangunan Jalan Tol di Sumatera secara bertahap dan berkelanjutan yang dimana salah satunya Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi yang akan diimplementasikan dengan skema Pembayaran Berkala Berbasis Layanan (PBBL). Adapun skema PBBL adalah penugasan dengan lingkup mencakup perencanaan, pendanaan, konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan yang mengadopsi mekanisme dari Availibility Payment (AP). Dikarenakan skema PBBL juga mencakup lingkup pendanaan, maka PTHK harus melakukan pinjaman untuk meningkatkan kapasitas keuangan sehingga dapat financial closed dengan keterbatasan pendanaan. Maka dari itu, penugasan ini berpotensi memberikan dampak cukup signifikan terhadap kinerja keuangan PTHK sehingga dapat melanggar financial covenant yang telah disepakati antara PTHK dengan kreditur maupun pemegang surat obligasi korporasi. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak terhadap financial covenant dari PTHK dengan penggunaan skema PBBL terhadap sensitivitas struktur modal dan durasi pembayaran PBBL tahunan serta memberikan rekomendasi kepada manajemen terkait penggunaan skema PBBL. Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif dengan sumber data primer maupun sekunder yang dibatasi lingkup aspek finansial. Analisis pada penelitian ini akan dihitung dengan perhitungan sensitivitas yang pertama terhadap struktur modal antara lain penggunaan porsi hutang terhadap ekuitas dan perhitungan tingkat keuntungan wajar pada porsi ekuitas, lalu yang kedua terhadap durasi pembayaran PBBL yaitu selama 10 atau 15 tahun. Dari hasil analisis dampak terhadap potensi terlanggarnya financial covenant PTHK terhadap sensitivitas struktur modal dan durasi pembayaran dengan skema PBBL, dapat disimpulkan bahwa apabila Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi menggunakan skema PBBL tidak ada yang melanggar financial covenant PTHK apabila memperhitungkan Tingkat Keuntungan Wajar atas porsi ekuitas dimana persyaratan dari financial ratio antara lain Debt to Equity Ratio (DER) dengan syarat ? 2,5 kali, Interest Coverage Ratio (ICR) dengan syarat ? 1 kali, dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dengan syarat ? 1 kali. Sehingga dengan pendekatan dari peraturan dan regulasi yang ada, maka perhitungan skema PBBL pada Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi direkomendasikan dengan struktur pendanaan dengan hutang sebesar 70% dan ekuitas sebesar 30%, durasi pembayaran tahunan selama 15 tahun, dan memperhitungkan Tingkat Keuntungan Wajar pada porsi ekuitas.