Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2014 yang telah diperbarui
melelui Perpres Nomor 131 Tahun 2022, PT. Hutama Karya (Persero) (selanjutnya disebut
βPTHKβ) mendapat penugasan dari pemerintah untuk menuntaskan pembangunan Jalan Tol
di Sumatera secara bertahap dan berkelanjutan yang dimana salah satunya Jalan Tol Betung
β Tempino β Jambi yang akan diimplementasikan dengan skema Pembayaran Berkala
Berbasis Layanan (PBBL). Adapun skema PBBL adalah penugasan dengan lingkup
mencakup perencanaan, pendanaan, konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan yang
mengadopsi mekanisme dari Availibility Payment (AP). Dikarenakan skema PBBL juga
mencakup lingkup pendanaan, maka PTHK harus melakukan pinjaman untuk meningkatkan
kapasitas keuangan sehingga dapat financial closed dengan keterbatasan pendanaan. Maka
dari itu, penugasan ini berpotensi memberikan dampak cukup signifikan terhadap kinerja
keuangan PTHK sehingga dapat melanggar financial covenant yang telah disepakati antara
PTHK dengan kreditur maupun pemegang surat obligasi korporasi. Maka dari itu, penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dampak terhadap financial covenant dari PTHK dengan
penggunaan skema PBBL terhadap sensitivitas struktur modal dan durasi pembayaran PBBL
tahunan serta memberikan rekomendasi kepada manajemen terkait penggunaan skema PBBL.
Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif dengan sumber data primer maupun
sekunder yang dibatasi lingkup aspek finansial. Analisis pada penelitian ini akan dihitung
dengan perhitungan sensitivitas yang pertama terhadap struktur modal antara lain penggunaan
porsi hutang terhadap ekuitas dan perhitungan tingkat keuntungan wajar pada porsi ekuitas,
lalu yang kedua terhadap durasi pembayaran PBBL yaitu selama 10 atau 15 tahun. Dari hasil
analisis dampak terhadap potensi terlanggarnya financial covenant PTHK terhadap
sensitivitas struktur modal dan durasi pembayaran dengan skema PBBL, dapat disimpulkan
bahwa apabila Jalan Tol Betung β Tempino β Jambi menggunakan skema PBBL tidak ada
yang melanggar financial covenant PTHK apabila memperhitungkan Tingkat Keuntungan
Wajar atas porsi ekuitas dimana persyaratan dari financial ratio antara lain Debt to Equity
Ratio (DER) dengan syarat ? 2,5 kali, Interest Coverage Ratio (ICR) dengan syarat ? 1 kali,
dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dengan syarat ? 1 kali. Sehingga dengan
pendekatan dari peraturan dan regulasi yang ada, maka perhitungan skema PBBL pada Jalan
Tol Betung β Tempino β Jambi direkomendasikan dengan struktur pendanaan dengan hutang
sebesar 70% dan ekuitas sebesar 30%, durasi pembayaran tahunan selama 15 tahun, dan
memperhitungkan Tingkat Keuntungan Wajar pada porsi ekuitas.