digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Gerakan Menuju 100 Smart City merupakan suatu inisiatif yang berupaya mendorong kota dan kabupaten di Indonesia untuk mempercepat pembangunan dengan menggunakan konsep kota cerdas. Inisiatif ini mensyaratkan kabupaten/kota yang terlibat untuk menyusun masterplan atau rencana kota cerdasnya sendiri. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penilaian yang secara khusus melihat kualitas rencana kota cerdas yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota tersebut. Kajian ini menganalisis kualitas rencana kota cerdas dari 22 kabupaten/kota yang mengikuti Gerakan Menuju 100 Smart City. Kualitas rencana diukur dengan protokol evaluasi yang terdiri dari delapan komponen dan 65 indikator. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar kabupaten/kota belum menyusun rencana kota cerdas secara komprehensif. Secara umum, komponen tujuan memperoleh skor tertinggi, menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan tujuan yang relatif jelas untuk menciptakan kota yang lebih "cerdas". Namun, komponen basis fakta dan partisipasi publik memperoleh skor yang rendah, mengindikasikan kurangnya pemahaman mengenai kondisi perkotaan saat ini dan minimnya upaya untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan rencana. Skor kualitas rencana rata-rata adalah 42,64 dari 80 poin. Rencana kota cerdas Kota Banda Aceh memiliki nilai tertinggi dengan 13,73 (dari maksimal 20 poin), sementara Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki nilai total kualitas rencana terendah yaitu 8,39. Analisis fokus kebijakan mengungkapkan penekanan yang kuat pada layanan publik, promosi pariwisata, pembangunan ekonomi inklusif, keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan. Namun, terdapat potensi area perbaikan seperti integrasi kebijakan, branding kota, ekonomi digital, mobilitas berkelanjutan, inklusi sosial, dan manajemen energi berkelanjutan. Evaluasi ini menunjukkan bahwa kabupaten/kota yang terlibat dalam Gerakan Menuju 100 Smart City perlu membangun basis faktual yang kuat tentang kondisi wilayahnya, meningkatkan koordinasi antar yurisdiksi, serta memperbaiki mekanisme pemantauan dan partisipasi publik dalam proses penyusunan rencana. Kajian ini memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan, perencana, dan pemangku kepentingan