digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER ARDILES
PUBLIC sarnya

BAB 1 ARDILES
PUBLIC sarnya

BAB 2 ARDILES
PUBLIC sarnya

BAB 3 ARDILES
PUBLIC sarnya

BAB 4 ARDILES
PUBLIC sarnya

BAB 5 ARDILES
EMBARGO  2027-08-15 

BAB 6 ARDILES
PUBLIC 

DAFTAR PUSTAKA ARDILES
EMBARGO  2027-08-15 

LAMPIRAN ARDILES
EMBARGO  2027-08-15 

Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Jawa Barat, ia juga merupakan bagian dari delineasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan Cekungan Bandung. Sebagai episentrum pertumbuhan Cekungan Bandung juga turut menghadapi tantangan kawasan perkotaan cepat tumbuh antara lain terkait transportasi, sampah, tata ruang, lingkungan hidup, hingga tata kelola kerja sama antara daerah. KBU secara historis pun dalam dokumen rencana sekalipun, mengemban fungsi lingkungan hidup bermuatan harapan agar mampu memberikan perlindungan bagi kawasan sekitarnya, salah satunya terkait dengan pengaturan sumber daya air. Cita-cita ini menunjukkan keterkaitan dengan konsep imbal jasa lingkungan yang berkembang dalam tiga dekade terakhir. Wunder (2015) menyempurnakan definisi imbal jasa lingkungan, Ia menyebutkan bahwa selain atas dasar kesukarelaan, imbal jasa lingkungan juga dapat terjadi atas dasar kesepakatan calon penyedia dan calon penerima manfaat dari jasa lingkungan yang dikelola. Dengan menggunakan penelusuran pustaka sistematis (systematic literature review) penelitian ini dilakukan untuk mengeksplorasi konsep imbal jasa lingkungan sebagai salah satu instrumen untuk pengendalian pemanfaatan ruang di KBU. Memanfaatkan rujukan utama pada artikel yang tersedia dalam basis data scopus, dilengkapi dengan penelitian mahasiswa perguruan tinggi terkait, serta melihat perkembangan regulasi yang berkaitan, peluang integrasi imbal jasa lingkungan dan pengendalian pemanfaatan ruang ditelusuri. Temuan dari penelusuran pustaka tersebut menjadi materi diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk melihat perspektif mereka atas landasan kondisi empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis imbal jasa lingkungan dapat mendukung salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yaitu melalui pendekatan insentif dan disinsentif, namun demikian diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap konteks teknis, lokalitas, dan tata kelola yang paling tepat dalam mengupayakan manfaatnya pada kondisi yang berkaitan.