RAYMOND SARAGIH ABSTRAK
Terbatas  Dwi Ary Fuziastuti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dwi Ary Fuziastuti
» Gedung UPT Perpustakaan
Indonesia merupakan negara yang terletak di pertemuan empat lempeng tektonik
besar dunia, yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, Lempeng Pasifik,
dan Lempeng Laut Filipina. Hal ini mengakibatkan Indonesia berpotensi
mengalami banyak gempa bumi. Sebagai contoh, karena terdapat Lempeng
Tektonik Indo-Australia di sebelah selatan provinsi Jawa Barat, maka provinsi Jawa
Barat sangat rentan terhadap bencana gempa bumi. Selain dapat menyebabkan
banyak korban jiwa, gempa bumi juga dapat mengakibatkan terjadinya kerugian
finansial pada properti yang terdampak bencana tersebut. Menurut Badan Kebijakan
Fiskal Kementerian Keuangan, kerugian finansial di Indonesia akibat gempa bumi,
rata-rata, adalah sebesar Rp 7.56 triliun per tahun. Oleh sebab itu, diperlukan suatu
instrumen untuk meminimalisir kerugian finansial akibat bencana gempa bumi;
salah satunya adalah asuransi dan reasuransi gempa bumi. Di dalam Tugas Akhir
ini, dibahas secara singkat tentang Earthquake Catastrophe (CAT) Model, yang
terdiri dari 4 modul, yaitu: Hazard, Inventory, Vulnerability, dan Loss Modules.
Di dalam Tugas Akhir ini juga dibahas tentang skema Reasuransi Excess-of-Loss
dan penentuan retensi optimal dengan cara meminimumkan Value-at-Risk dari
Total Cost perusahaan asuransi. Data yang digunakan sebagai studi kasus adalah
data Average Annual Loss (AAL) di 7 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat,
yaitu: Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Bogor; Kabupaten Bandung; Kabupaten
Cianjur; Kabupaten Tasikmalaya; Kota Bandung; dan Kabupaten Bandung Barat.
Dilakukan beberapa skenario penentuan retensi optimal berdasarkan 4 asumsi
distribusi peluang untuk Kerugian Finansial Agregat, yaitu: Lognormal, Gamma,
Inverse Gaussian, dan Pareto; beberapa nilai Coefficient of Variation (CV); serta
beberapa nilai loading factor dalam penentuan premi risiko reasuransi. Penentuan
premi risiko reasuransi adalah dengan menggunakan Expected Value Premium
Principle.