Penelitian ini mengeksplorasi efektivitas strategi bisnis dari proyek percontohan yang
dirancang untuk koperasi penambang emas ilegal, dengan fokus pada kasus Tambang Emas
Antam Pongkor di Jawa Barat. Konteks penelitian ini terletak pada tantangan signifikan yang
dihadapi oleh industri pertambangan akibat kegiatan penambangan emas ilegal, yang
menimbulkan risiko lingkungan, ekonomi, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk
memberikan evaluasi yang komprehensif terhadap model koperasi sebagai solusi strategis
untuk mengatasi tantangan tersebut.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) adalah perusahaan pertambangan mineral dan logam
terkemuka di Indonesia, yang didirikan melalui penggabungan beberapa badan usaha milik
negara. Emas, perak, dan logam mulia merupakan kontributor utama bagi pendapatan Antam,
yang menyumbang sebagian besar pendapatan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
Tambang Emas Pongkor, satu-satunya tambang emas Antam yang masih beroperasi, sangat
terdampak oleh kegiatan penambangan emas ilegal, yang dikenal dengan sebutan PETI
(Penambang Emas Tanpa Izin). Kegiatan ini tidak hanya mengganggu operasional, namun juga
mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar dan degradasi lingkungan.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menilai efektivitas proyek percontohan yang
mengintegrasikan para penambang ilegal ke dalam kerangka kerja sama formal. Proyek ini
bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari penambangan ilegal sekaligus memberikan
manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat setempat. Tujuan penelitian secara khusus adalah
untuk mengidentifikasi pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam model koperasi,
mengevaluasi kontribusi ekonomi dari model koperasi kepada Antam dan masyarakat
setempat, menilai efektivitas model koperasi dalam mengurangi dampak lingkungan, dan
menganalisis dampak model koperasi terhadap hubungan antara Antam, masyarakat setempat,
dan para pemangku kepentingan.
iv
Penelitian ini bertujuan untuk menilai dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial dari
pengintegrasian para penambang ilegal ke dalam kerangka kerja sama formal. Data kuantitatif
dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur yang didistribusikan kepada para pemangku
kepentingan utama, termasuk karyawan Pongkor, anggota masyarakat setempat, dan anggota
koperasi. Selain itu, wawasan kualitatif diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan
berbagai tingkat manajemen Pongkor. Analisis ini berfokus pada dimensi ekonomi,
lingkungan, dan sosial dari proyek percontohan, dengan menggunakan kerangka kerja teoritis
seperti praktik pertambangan berkelanjutan, teori koperasi, dan teori pemangku kepentingan.
Hasilnya menunjukkan bahwa model koperasi memiliki potensi yang signifikan untuk
mengatasi tantangan pertambangan ilegal. Temuan utama termasuk bahwa model koperasi
berhasil melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah,
manajemen Antam, dan masyarakat setempat. Pendekatan kolaboratif ini memfasilitasi
formalisasi penambang ilegal ke dalam kerangka kerja yang legal dan teregulasi. Model
koperasi ini berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendapatan
yang stabil dan kesempatan kerja bagi para mantan penambang ilegal. Selain itu, model ini
juga mengurangi gangguan operasional dan pencurian sumber daya, sehingga menghasilkan
keuntungan finansial bagi Antam. Model koperasi menerapkan praktik-praktik pertambangan
yang berkelanjutan, sehingga mengurangi degradasi lingkungan. Penggunaan teknik
penambangan yang lebih aman dan praktik pengelolaan limbah yang tepat meminimalkan
dampak buruk terhadap ekosistem. Proyek ini meningkatkan hubungan antara Antam dan
masyarakat setempat dengan mengatasi ketegangan sosial dan mempromosikan tanggung
jawab sosial. Model koperasi memberdayakan para penambang, meningkatkan mata
pencaharian mereka, dan mendorong pengembangan masyarakat.
Model koperasi menunjukkan efektivitasnya sebagai solusi strategis untuk mengintegrasikan
penambang ilegal ke dalam ekonomi formal sekaligus mempromosikan praktik pertambangan
yang berkelanjutan. Temuan ini menunjukkan bahwa model tersebut dapat secara signifikan
berkontribusi terhadap keberlanjutan ekonomi, lingkungan, dan sosial dari operasi
pertambangan. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan pemangku
kepentingan, praktik-praktik berkelanjutan, dan pembangunan ekonomi yang inklusif dalam
mengatasi tantangan-tantangan pertambangan ilegal.
Penelitian ini merekomendasikan tindakan-tindakan berikut untuk meningkatkan efektivitas
model kerja sama: memperkuat dukungan peraturan, pelibatan pemangku kepentingan yang
berkelanjutan, dan memperluas model tersebut. Pemerintah harus menyediakan kerangka kerja
peraturan yang kuat untuk mendukung formalisasi kegiatan pertambangan ilegal dan
memastikan kepatuhan terhadap praktik-praktik yang berkelanjutan. Dialog dan kolaborasi
yang berkelanjutan di antara para pemangku kepentingan sangat penting untuk mengatasi
tantangan yang muncul dan mengadaptasi model kerja sama dengan kondisi yang berubah.
Aspek-aspek yang berhasil dari proyek percontohan ini harus direplikasi di wilayah
pertambangan lain yang menghadapi tantangan serupa, dengan penyesuaian terhadap konteks
lokal. Penelitian ini berkontribusi pada wacana akademis yang lebih luas mengenai praktik
pertambangan berkelanjutan dan menawarkan wawasan praktis bagi para pembuat kebijakan,
v
perusahaan pertambangan, dan masyarakat dalam mengelola kompleksitas pertambangan
ilegal.