Upah Minimum adalah salah satu kebijakan strategis nasional yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang undang serta aturan turunannya. Isu bisnis yang dihadapi oleh para pelaku usaha di Karawang adalah terganggunya operasional bisnis akibat demonstrasi yang terjadi pada periode penetapan upah minimum di tingkat kabupaten. Meskipun demonstrasi merupakan hak sebagai warga negara Indonesia, riset ini bertujuan untuk menginisiasi strategi hubungan industrial damai pada perusahaan di Karawang untuk dapat melakukan langkah promosi, pencegahan, penanggulangan serta rehabilitatif. penelitian ini memusatkan perhatian pada periode 2019 - 2024 dan menganalisis kebijakan upah minimum kabupaten yang diakomodasi oleh Dewan Pimpinan Kabupaten Apindo Karawang. Metode penelitian yang digunakan melibatkan studi literatur, analisis kebijakan, serta wawancara dengan para pemangku kepentingan seperti pimpinan perusahaan, pimpinan fungsi human resources, Pemerintah dan Pimpinan Serikat Pekerja. Hasil analisis menyoroti perkembangan signifikan dalam paradigma hubungan industrial di Karawang, dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kesejahteraan, harmonis, dan keadilan dalam hubungan kerja. Temuan studi ini memberikan wawasan mendalam tentang dampak implementasi upah minimum terhadap dinamika hubungan industrial pada perusahaan di Karawang.
Penelitian ini berkontribusi positif pada bisnis serta pemahaman yang lebih baik tentang strategi yang dapat digunakan untuk mencapai hubungan kerja yang sejahtera, harmonis, dan adil dalam lingkungan industri. Implikasi kebijakan yang dihasilkan dari tesis ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi stakeholders dalam mengembangkan langkah-langkah yang mendukung perkembangan positif hubungan industrial di Karawang. ?