Memenuhi ketentuan Kementerian Pertambangan sebagai perusahaan di bawah
IUPK (izin usaha pertambangan khusus) adalah suatu keharusan bagi PT.
Freeport Indonesia. Dalam KepMen 1827 K/30/MEM/2018, disebutkan bahwa
komoditas emas di bawah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) minimum
pemulihan adalah 85% untuk emas. Berdasarkan data historis dari tahun 2008
hingga 2023, pemulihan emas di konsentrator 1 dan 2 berada di kisaran pemulihan
70 – 80% dan tidak ada data yang menunjukkan pemulihan di atas 85%.
Penelitian ini menemukan solusi bagaimana 85% tingkat perolehan logam emas
akan tercapai. Dengan melakukan analisis statistik pada hasil uji laboratorium
untuk mensimulasikan strategi operasi dan menggunakan Analisis Masalah
Kepner-Tregoe untuk menganalisis proyek modal alternatif dalam hal peningkatan
kinerja flotasi.
Penelitian ini membutuhkan model pada sirkuit penggilingan dan sirkuit flotasi.
Kombinasi variabel antara ukuran gilingan, reagen (kolektor primer dan kolektor
sekunder) dan waktu retensi flotasi, menghasilkan tingkat perolehan logam yang
merupakan respons di sirkuit flotasi. Analisis ekonomi juga dilakukan untuk
meninjau potensi penambahan pendapatan berdasarkan simulasi.
Hasil data menunjukkan dosis optimum untuk mendapatkan tingkat perolehan emas
maksimum dengan meminimalkan kolektor primer 7249 dan memaksimalkan SIBX
kolektor sekunder. Dari hasil kinetik dan ketersediaan area pada konsentrator 1
dan 2, waktu flotasi dapat ditingkatkan dari 21,39 menit menjadi 26,03 menit.
Kombinasi solusi tersebut menghasilkan perolehan emas meningkat dari 79.29
menjadi 80.40% tingkat perolehan emas, dengan NPV sebesar $94 juta untuk
operasional hingga tahun 2041 menggunakan tingkat diskonto tahunan sebesar
12% dan harga komoditas tembaga sebesar $4/lbs dan untuk emas sebesar
$2,400/tr oz. BEP (tingkat impas) adalah 5,73 tahun dan IRR (besarnya tingkat
pengembalian modal) sebesar 31%.