digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Memenuhi ketentuan Kementerian Pertambangan sebagai perusahaan di bawah IUPK (izin usaha pertambangan khusus) adalah suatu keharusan bagi PT. Freeport Indonesia. Dalam KepMen 1827 K/30/MEM/2018, disebutkan bahwa komoditas emas di bawah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) minimum pemulihan adalah 85% untuk emas. Berdasarkan data historis dari tahun 2008 hingga 2023, pemulihan emas di konsentrator 1 dan 2 berada di kisaran pemulihan 70 – 80% dan tidak ada data yang menunjukkan pemulihan di atas 85%. Penelitian ini menemukan solusi bagaimana 85% tingkat perolehan logam emas akan tercapai. Dengan melakukan analisis statistik pada hasil uji laboratorium untuk mensimulasikan strategi operasi dan menggunakan Analisis Masalah Kepner-Tregoe untuk menganalisis proyek modal alternatif dalam hal peningkatan kinerja flotasi. Penelitian ini membutuhkan model pada sirkuit penggilingan dan sirkuit flotasi. Kombinasi variabel antara ukuran gilingan, reagen (kolektor primer dan kolektor sekunder) dan waktu retensi flotasi, menghasilkan tingkat perolehan logam yang merupakan respons di sirkuit flotasi. Analisis ekonomi juga dilakukan untuk meninjau potensi penambahan pendapatan berdasarkan simulasi. Hasil data menunjukkan dosis optimum untuk mendapatkan tingkat perolehan emas maksimum dengan meminimalkan kolektor primer 7249 dan memaksimalkan SIBX kolektor sekunder. Dari hasil kinetik dan ketersediaan area pada konsentrator 1 dan 2, waktu flotasi dapat ditingkatkan dari 21,39 menit menjadi 26,03 menit. Kombinasi solusi tersebut menghasilkan perolehan emas meningkat dari 79.29 menjadi 80.40% tingkat perolehan emas, dengan NPV sebesar $94 juta untuk operasional hingga tahun 2041 menggunakan tingkat diskonto tahunan sebesar 12% dan harga komoditas tembaga sebesar $4/lbs dan untuk emas sebesar $2,400/tr oz. BEP (tingkat impas) adalah 5,73 tahun dan IRR (besarnya tingkat pengembalian modal) sebesar 31%.