Penerapan sistem manajemen lebih dari dua sistem memberikan banyak manfaat bagi
suatu lembaga sertifikasi. Namun, hal ini dapat mengakibatkan bertambahnya beban
kerja, jumlah waktu, dan persyaratan proses yang harus dilakukan oleh pengelola
lembaga sertifikasi di saat bersamaan. Oleh sebab itu diperlukan suatu metode untuk
mempermudah pengelolaan sistem manajemen dengan banyak standar. Sistem
manajemen terintegrasi memungkinkan untuk merampingkan proses operasi,
menyelaraskan seluruh persyaratan standar, mengurangi waktu dan biaya audit
internal serta mengurangi duplikasi dokumen jika dibandingkan sistem manajemen
diterapkan sendiri-sendiri. Maka dari itu implementasi integrasi sistem manajemen
mutu dapat memberikan dampak yang substansial terhadap cara mengelola lembaga
sertifikasi dengan banyak standar. Pemilihan metode integrasi yang tepat akan
meningkatkan keberhasilan proses integrasi standar sistem manajemen.
Tujuan penelitian ini menghasilkan rumusan langkah-langkah integrasi dan rancangan
sistem manajemen berdasarkan standar lembaga sertifikasi manajemen mutu (SNI
ISO/IEC 17021:2015), lembaga sertifikasi produk (SNI ISO/IEC 17065:2012) dan
lembaga sertifikasi industri hijau (Permenperin No.39 tahun 2018). Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif. Sistem manajemen terintegrasi dibuat untuk dapat
diterapkan dalam segala situasi dalam semua proses di Lembaga Sertifikasi. Langkah-
langkah integrasi diperoleh dengan mengkombinasi tiga metode rujukan. Sistem
manajemen terintegrasi (pedoman mutu) diverifikasi dan divalidasi oleh expert dengan
metode peer review berdasarkan metode verifikasi struktur rujukan dari Johannsen
(2013). Implementasi rancangan diterapkan di lembaga sertifikasi BBSPJIT unit kerja
di Kementerian Perindustrian. Hasil penelitian ini yaitu rumusan langkah perancangan
integrasi sistem manajemen untuk lembaga sertifikasi yang menerapkan tiga standar
secara bersamaan dan standar terintegrasi yaitu pedoman mutu. Pedoman mutu
diharapkan dapat diterapkan di lembaga sertifikasi yang menerapkan standar lembaga
sertifikasi manajemen mutu, produk, dan industri hijau di seluruh Indonesia.