digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak
PUBLIC Dewi Supryati

Penerapan sistem manajemen lebih dari dua sistem memberikan banyak manfaat bagi suatu lembaga sertifikasi. Namun, hal ini dapat mengakibatkan bertambahnya beban kerja, jumlah waktu, dan persyaratan proses yang harus dilakukan oleh pengelola lembaga sertifikasi di saat bersamaan. Oleh sebab itu diperlukan suatu metode untuk mempermudah pengelolaan sistem manajemen dengan banyak standar. Sistem manajemen terintegrasi memungkinkan untuk merampingkan proses operasi, menyelaraskan seluruh persyaratan standar, mengurangi waktu dan biaya audit internal serta mengurangi duplikasi dokumen jika dibandingkan sistem manajemen diterapkan sendiri-sendiri. Maka dari itu implementasi integrasi sistem manajemen mutu dapat memberikan dampak yang substansial terhadap cara mengelola lembaga sertifikasi dengan banyak standar. Pemilihan metode integrasi yang tepat akan meningkatkan keberhasilan proses integrasi standar sistem manajemen. Tujuan penelitian ini menghasilkan rumusan langkah-langkah integrasi dan rancangan sistem manajemen berdasarkan standar lembaga sertifikasi manajemen mutu (SNI ISO/IEC 17021:2015), lembaga sertifikasi produk (SNI ISO/IEC 17065:2012) dan lembaga sertifikasi industri hijau (Permenperin No.39 tahun 2018). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sistem manajemen terintegrasi dibuat untuk dapat diterapkan dalam segala situasi dalam semua proses di Lembaga Sertifikasi. Langkah- langkah integrasi diperoleh dengan mengkombinasi tiga metode rujukan. Sistem manajemen terintegrasi (pedoman mutu) diverifikasi dan divalidasi oleh expert dengan metode peer review berdasarkan metode verifikasi struktur rujukan dari Johannsen (2013). Implementasi rancangan diterapkan di lembaga sertifikasi BBSPJIT unit kerja di Kementerian Perindustrian. Hasil penelitian ini yaitu rumusan langkah perancangan integrasi sistem manajemen untuk lembaga sertifikasi yang menerapkan tiga standar secara bersamaan dan standar terintegrasi yaitu pedoman mutu. Pedoman mutu diharapkan dapat diterapkan di lembaga sertifikasi yang menerapkan standar lembaga sertifikasi manajemen mutu, produk, dan industri hijau di seluruh Indonesia.