Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur kawasan
Aek Latong, pemerintah melakukan relokasi jalan Aek Latong yang pada
perencanaannya terdapat suatu lembah pada STA 7+400 yang harus disambung
menggunakan jembatan. Pembangunan jembatan pada relokasi jalan Aek Latong
STA 7+400 akan direncanakan menggunakan jembatan berjenis jembatan PCIgirder
dengan pilar portal. Perancangan jembatan ini akan meliputi perancangan
struktur atas, struktur bawah, serta fondasi dari jembatan. Jembatan juga sudah
direncanakan untuk tahan terhadap gempa, karena kawasan Aek Latong merupakan
kawasan yang cukup rawan terhadap gempa. Seluruh proses perencanaan sudah
mengacu pada aturan yang berlaku seperti SNI (Standar Nasional Indonesia),
AASHTO (American Association of State Highway and Transportation Officials),
serta Caltrans (California Department of Transportation standards). Hasil dari
perancangan akan berupa detail desain dari tiap elemen serta gambar teknis yang
dapat menjadi acuan proses pembangunan. Di akhir proses perencanaan juga
terdapat suatu perbandingan terkait efektifitas dari jenis pilar dan spasi girder yang
dipakai dengan jembatan pembanding, yaitu jembatan dengan spasi girder 2,4 m
dan menggunakan pilar tunggal.