digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK_Tifani Hayuningtyas
Terbatas  Perpustakaan Prodi Arsitektur
» Gedung UPT Perpustakaan

Kekerasan seksual menjadi topik yang patut dikhawatirkan akhir-akhir ini. Menurut data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, terdapat 11.016 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022, melebihi semua kasus kekerasan lainnya. Kasus ini semakin meningkat dari tahun ke tahun, bahkan angka kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 sudah mencapai dua kali lipat kasus di tahun 2021. Dari semua kasus tersebut, sebagian besar korbannya adalah perempuan dan juga anak-anak. Kekerasan seksual menyebabkan berbagai dampak bagi para korbannya, diantaranya dampak fisik, psikologis, dan sosial. Dari ketiga dampak tersebut, yang paling sulit untuk disembuhkan adalah dampak psikis dari korban kekerasan seksual. Dampak psikis berkepanjangan dapat menyebabkan post-traumatical disorder (PTSD) yang dapat menjerumus ke tingkat depresi yang lebih akut jika tidak ditangani dengan cepat. Masalah ini pun tidak akan selesai jika hanya ditangani dari satu sisi saja, harus ditangani . Di sisi lain, meningkatnya angka kekerasan seksual tidak sejalan dengan meningkatnya kualitas fasilitas rehabilitasi yang sudah ada. Bahkan pernah terjadi kasus kekerasan seksual kembali di salah satu fasilitas tersebut, padahal seharusnya menjadi tempat perlindungan serta penyembuhan yang aman bagi penyintas karena faktor lingkungan menjadi faktor terpenting dalam penyembuhan seseorang. Oleh karena itu, dibutuhkan fasilitas pencegahan serta penanganan kekerasan seksual yang aman untuk mendukung lingkungan yang ideal untuk penyembuhan bagi penyintas kekerasan seksual.