Bencana alam dapat terjadi secara tiba-tiba ataupun melalui proses yang
berlangsung secara perlahan. Beberapa bencana seperti gempa bumi, hampir tidak
mungkin diperkirakan secara akurat kapan, dimana akan terjadi dan besaran
kekuatannya. Pada tahun 2022 lalu tepatnya pada tanggal 21 November terjadi
gempa bumi menerpa Kabupaten Cianjur. Bencana yang terjadi memiliki dampak
negatif yang merugikan masyarakat salah satunya ialah terjadinya lonjakan
timbulan sampah konstruksi. Pengelolaan sampah pasca bencana merupakan salah
satu sistem manajemen operasional terpenting yang pernah dikembangkan untuk
membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi kembali ke situasi stabil
setelah terjadinya bencana. Estimasi timbulan sampah yang dihasilkan di
Kecamatan Cianjur sebesar 3.448,70 m³ sedangkan untuk Kecamatan Cugenang
sebesar 63.372 m³. Sampah konstruksi yang dihasilkan di kedua lokasi penelitian
terdiridari beton, kayu, plastik/PVC, kaca, gypsum, keramik, dan logam/bahan
lainnya. Berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan sampah bencana, pengelolaan
sampah bencana di Kabupaten Cianjur masih kurang optimal, baik dari aspek
Teknis Operasional, Aspek finansial, maupun dari Aspek Peran Serta Masyarakat.
Sedangkan hasil evaluasi kesesuaian pengelolaan sampah bencana yang mengacu
pada UN-DWM Guidelines menunjukkan bahwa pengelolaan sampah akibat
bencana belum memenuhi pedoman yang telah ditetapkan, sehingga disusunlah
SOP pengelolaan sampah akibat bencana. Pembentukan sistem pengelolaan
sampah bencana akan berfokus pada pengembangan pedoman teknis dan prosedur
operasi standar (SOP) untuk pengelolaan sampah bencana. SOP ini disusun
dengan mengacu pada UN-Disaster Waste Management Guidelines SOP ini
disusun dengan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Sampah Bencana PBB, yang
terdiri dari 4 fase, yaitu Fase 1: Fase Tanggap Darurat; Fase 2: Fase Pemulihan
Awal; Fase 3: Fase Pemulihan; dan Fase 4: Rencana Kontinjensi dan Mitigasi.