digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Keamanan suatu usaha khususnya pada usaha pertambangan merupakan suatu kebutuhan utama dalam keberlangsungan perusahaan, adanya jaminan keamanan juga menjadi salah satu penentu bagi suatu perusahaan untuk produktif dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga diperlukan pengelolaan sistem pengamanan fisik yang efektif dan efisien sebagai upaya memberikan dukungan terhadap operasional perusahaan dalam menghasilkan produksi dan memperoleh keuntungan. Hasil akhir dari suatu manajemen keamanan adalah terciptanya situasi yang kondusif, mampu meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan atau tantangan yang mengganggu operasional perusahaan. Hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya organisasi yang kuat, Kokoh dan mempunyai keahlian dan kemampuan yang sesuai dengan karakter operasi perusahaan tersebut. Dalam penelitian ini peneliti akan melakukan penelitian mengenai pengelolaan struktur organisasi divisi keamanan yang efektif dan efisien dari segi operasional pada masa transisi dari pegawai tetap menjadi pegawai outsourcing/kontrak, dari segi perusahaan pertambangan, dimana dari proses transisi yang sudah berlangsung, peneliti masih menemukan adanya kesenjangan dalam proses transisi tersebut baik dalam tahapan Planning, Komunikasi, Implementasi and development, sehingga perlu adanya improvisasi atas apa yang sudah di lakukan. Dengan melakukan penelitian secara qualitative, para manajer keamanan di perusahaan pertambangan akan mendapatkan suatu pedoman dan panduan berdasarkan penelitian pada saat akan melakukan transisi dari petugas keamanan permanen menjadi outsourcing, dengan tetap mengedepankan aturan dan standar pengamanan perusahaan pertambangan di Indonesia/dunia. Hasil dari hasil penelitian ini adalah perlunya Analisis Kebutuhan dan Penilaian Resiko oleh manager keamanan pada saat akan melakukan proses transisi, dengan secara komprehensif melakukan identifikasi tugas pokok dan fungsi seorang petugas keamanan pada perusahaan pertambangan sehingga akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai jumlah, dan kualifikasi serta jenis keahlian karyawan kontrak atau outsourcing yang dibutuhkan oleh perusahaan