digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dan untuk mewujudkan ketahanan energi nasional melalui peningkatan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan produk lainnya secara terintegrasi. Keputusan Presiden tersebut telah menugaskan PT. PERTAMINA (Persero) sebagai BUMN Migas bersama pemerintah untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak dimana PERTAMINA (Persero) bertindak sebagai Penanggung Jawab Kegiatan (PJPK). Sebagai proyek percontohan dari penugasan ini, PT. PERTAMINA (Persero) telah menginisiasi Refinery Development Master Plan (RDMP) yang dipelopori oleh RDMP RU V Balikpapan. PERTAMINA Refinery Unit V (RU V) yang berlokasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memiliki kapasitas eksisting sekitar 260.000 BOPD (Barrel Oil Per Day) yang telah dibagi menjadi Primary Process (Crude Distillation Unit & High Vacuum Unit) dan Secondary Process (Hydro Catalytic Cracking Unit) termasuk di dalamnya Unit-unit Proses lainnya seperti Platforming, Hydrogen Manufacturing Unit, Treating Unit, Oil Movement, Offsite & Jetty, dan lain sebagainya. Melalui Proyek RDMP RU V Balikpapan, diharapkan dapat menambah kapasitas sebesar 100.000 BOPD pada Refinery Unit V Balikpapan yang sudah ada, meningkatkan produk kilang (BBM dan Petrokimia) seperti peningkatan solar sebesar 30.000 BOPD dan produk baru propylene sebesar 230.000 ton per tahun, meningkatkan kualitas produk BBM dari standar Euro II menjadi Euro V, meningkatkan Nelson Complexity Index (NCI) dari 3,7 menjadi 8,0 dengan penambahan unit konversi sehingga menghasilkan produk dengan nilai yield yang lebih tinggi dari 75% menjadi 96%, meningkatkan fleksibilitas pada Crude Processing yang memiliki kandungan sulfur yang lebih tinggi. Total biaya proyek ini diperkirakan sekitar USD 6,5 Miliar, yang dimulai dengan pendanaan dari PT. PERTAMINA (Persero). Skema pendanaan proyek telah dipertimbangkan untuk dilakukan melalui mekanisme Pembiayaan Proyek (Project Financing) dengan proyeksi pendanaan yang akan diperoleh sekitar USD 3,1 Miliar. Untuk melaksanakan Proyek RDMP RU V Balikpapan, PT. PERTAMINA (Persero) telah mendirikan perusahaan afiliasi bernama PT. Kilang Pertamina Balikpapan sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) yang ditugaskan untuk melaksanakan dan mengawasi Proyek RDMP RU V Balikpapan sebagai Proyek Strategis Nasional. Kontrak Proyek RDMP RU V Balikpapan ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2018. Kick Off Meeting telah menetapkan tanggal efektif sejak 28 Februari 2019, dengan durasi 53 bulan. Seiring berjalannya waktu, hingga 25 Oktober 2022, proyek secara keseluruhan telah mencapai 61,99% (aktual) vs 95,81% (Plan Baseline). Keterlambatan proyek ini terutama disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang berdampak pada kemajuan proyek yang mengalami kesulitan dalam memastikan jadwal untuk memulai fabrikasi/pembuatan peralatan/material, material di lokasi, pemuatan tenaga kerja, dan kegiatan konstruksi. Oleh karena itu, penulis ingin melakukan pendekatan rencana mitigasi dalam hal mencari solusi terhadap keterlambatan proyek yang harus dipercepat dari berbagai sektor berdasarkan analisis akar masalah dengan menggunakan pendekatan teoritis melalui dua metode yaitu Kepner-Tregoe Problem Analysis dan Fault Tree Analysis. Pada bagian akhir tesis, berdasarkan alternatif solusi bisnis yang tersedia untuk setiap faktor penyebab utama, penulis menetapkan rencana implementasi sebagai salah satu tujuan dari tesis ini yang dianggap sebagai strategi dan rencana dari solusi terbaik yang dipilih melalui Proses Hirarki Analitik (AHP) untuk mempercepat penyelesaian proyek dan juga untuk mencapai nilai margin yang ekonomis dengan mempertimbangkan seluruh parameter dan variabel yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan investasi.