digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Indah Dwi Kartika
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 1 Indah Dwi Kartika
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 2 Indah Dwi Kartika
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 3 Indah Dwi Kartika
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 4 Indah Dwi Kartika
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

BAB 5 Indah Dwi Kartika
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

PUSTAKA Indah Dwi Kartika
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terminal merupakan pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. Keberadaan sebuah terminal sendiri hendaknya mempertimbangkan kelancaran arus angkutan baik penumpang maupun barang, kesesuaian dengan rencana tata ruang, dapat menjalin penggunaan dan operasi kegiatan terminal yang efesien dan efektif, serta tidak mengakibatkan gangguan pada kelancaran arus kendaraan umum, dan keamanan lalu lintas kota serta lingkungan hidup sekitarnya. Dengan demikian penting untuk meninjau perencanaan terminal secara tepat berdasarkan fungsinya dalam sistem transportasi. Kabupaten Bekasi saat ini telah memiliki Terminal Bus Cikarang yang berstatus terminal penumpang tipe B, berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat dan merupakan relokasi dari terminal penumpang tipe C yang terletak di Kecamatan Cikarang Utara yang saat ini berfungsi sebagai Sub-Terminal Cikarang. Pada kenyataannya, relokasi terminal tersebut justru menimbulkan kemacetan di lingkungan sekitarnya. Permasalahan tersebut dapat semakin rumit dengan terdapatnya usulan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang akan membangun terminal penumpang tipe A di wilayah yang sama atau dengan meningkatkan status terminal tersebut menjadi terminal penumpang tipe A. Usulan tersebut perlu untuk dipertimbangkan kembali agar tidak menambah permasalahan terminal yang sudah ada. Oleh karena itu, studi ini berusaha untuk mengkaji kelayakan usulan pembangunan terminal penumpang tipe A di Kabupaten Bekasi dengan melihat kondisi eksternal Terminal Bus Cikarang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Peraturan Kepmen Nomor 31 Tahun 1995, dan karakteristik spasial Kabupaten Bekasi. Studi ini merupakan jenis studi deskriptif yang menampilkan model studi kasus yang didasarkan pada permasalahan terminal penumpang dan menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan secara primer dengan observasi dan secara sekunder dengan pengumpulan data dari instansi pemerintah, studi literatur, dan sumber digital (internet). Analisis dalam studi ini antara lain didasarkan atas perbandingan antara kondisi Terminal Bus Cikarang dengan kriteria terminal penumpang tipe A yang berlaku dan analisis terhadap karakteristik spasial Kabupaten Bekasi dalam menentukan kecamatan yang potensial untuk menjadi lokasi terminal penumpang tipe A. Berdasarkan analisis tersebut, disimpulkan bahwa status Terminal Bus Cikarang tidak layak untuk ditingkatkan menjadi terminal penumpang tipe A. Demikian pula dengan usulan pembangunan terminal penumpang tipe A di Kecamatan Cikarang Barat yang tidak tepat. Diharapkan melalui temuan studi ini berupa gambaran penilaian, masukan, serta langkah-langkah yang diperlukan dalam mengkaji kelayakan usulan rencana pembangunan terminal penumpang tipe A dan pengembangan perencanaan transportasi darat. Dengan demikian diharapkan suatu terminal dapat memberikan pelayanan kenyamanan dan kemudahan bagi para pengguna angkutan umum untuk melakukan pergerakan dalam melakukan aktivitasnya.