ABSTRAK Hazza Shafa Ramadhana
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi – akrab dikenal
dengan SKK Migas – merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) yang mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Salah
satu hal yang dikelola oleh SKK Migas adalah perihal aset hulu migas yang dianggap sebagai
Barang Milik Negara (BMN) karena merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Untuk setiap Kontrak Kerja Sama yang dijalin dengan kontraktor
(K3S) dalam rangka memproduksi migas, SKK Migas turut mengelola utilisasi aset hulu
migas oleh K3S untuk mengoptimalkan PNBP. Ditemukannya deadstock material
persediaan senilai Rp 1.7 trilliun per Q4 2022 mengindikasikan bahwa pengelolaan aset hulu
migas belum dilaksanakan secara optimal, dan hal ini disebabkan oleh departementalisasi
pengelolaan aset hulu migas di struktur organisasi lama SKK Migas yang menghambat
proses koordinasi dan pengambilan keputusan antar pihak pengelola aset hulu migas.
Dengan dilaksanakannya restrukturisasi organisasi, pengelolaan aset hulu migas menjadi
dipusatkan di bawah satu divisi yang sama, dan hal ini menyediakan momentum untuk
melakukan integrasi dan perbaikan proses bisnis dari fungsi-fungsi manajemen aset yang
sebelumnya terpisah.
Untuk melakukan integrasi dan perbaikan proses bisnis manajemen aset hulu migas,
digunakan metodologi Model-Based & Integrated Process Improvement (MIPI) yang terdiri
atas sejumlah tahapan. Untuk memahami kebutuhan bisnis di tahapan pertama, dilakukan
dengan mengidentifikasi visi & misi, rencana strategis, serta menilai kapabilitas perusahaan
untuk melakukan perbaikan proses bisnis melalui project radicalness assessment. Untuk
memahami proses bisnis existing perusahaan di tahapan kedua, digunakan (1) workflow
survey untuk mengidentifikasi proses bisnis dan (2) format Process Classification
Framework, RACI Matrix, dan cross-functional flowchart untuk memodelkannya. Proses
bisnis existing yang telah diidentifikasi kemudian dianalisis lebih lanjut pada tahapan ketiga
berdasarkan konsep Improvement Technique Wheel dengan melakukan analisis SALT,
value-added assessment, dan waste assessment. Dengan diketahuinya komposisi value-
added dan waste pada proses bisnis existing, proses bisnis dapat dirancang ulang pada
tahapan keempat melalui pemasangan tipe waste dengan tipe perbaikan ESIA berdasarkan
panduan Andersen. Implementasi dari rancangan proses bisnis usulan direncanakan pada
tahapan kelima dengan membentuk Project Charter. Rancangan proses bisnis usulan juga
dinilai terhadap rancangan existing pada tahapan terakhir berdasarkan hasil value-added
assessment dan waste assessment.
Dengan menggunakan metodologi MIPI, ditemukan proses bisnis existing dengan komposisi
real value-added, business value-added, dan non value-added sebesar 28%, 65.6%, dan
6,4% secara berturut-turut, dengan kontribusi waste terbesar berasal dari proses bertipe
business value-added. Dari hasil penilaian ini, disusun rancangan proses bisnis yang
mengusulkan simplifikasi, integrasi, dan automasi proses bisnis melalui pengembangan
fungsionalitas sistem existing manajemen aset hulu migas. Rancangan ini mampu (1)
mengeliminasi proses non-value added secara sepenuhnya, (2) meningkatkan persentase
proses real value-added sebesar 15,8%, serta (3) menurunkan persentase business value-
added sebesar 9,4%.