digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-BAB1.pdf


2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-BAB2.pdf

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-BAB3a.pdf

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-BAB3b.pdf

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-BAB4a.pdf

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-BAB4b.pdf

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-BAB5.pdf

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-COVER.pdf

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-PUSTAKAa.pdf

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-PUSTAKAb.pdf

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-PUSTAKAc.pdf

2000 TS PP GURU SOZUAON P SIMBOLON 1-PUSTAKAd.pdf

ABSTRAK: Perselisihan seringkali berdampak terhadap peningkatan biaya, waktu, ketidakefisienan pemakaian sumber daya yang tersedia, dan timbulnya sifat saling tidak percaya dari masing-masing pihak yang bertikai. Oleh karena itu pihak-pihak yang berselisih mencoba menyelesaikan setiap perselisihan yang muncul melalui penggunaan altematif penyelesaian dengan kriteria-kriteria: biaya lebih murah, waktu relatif cepat dan proses penyelesaian yang bersifat damai (amicable settlement). Penelitian ini bertujuan untuk membuat suatu kerangka prosedur mediasi yang sesuai dengan kondisi Industri Konstruksi di Indonesia, guna memayungi usaha-usaha mediasi yang akan dilakukan. Kerangka Prosedur Mediasi yang disusun merupakan pengembangan: HKIE (1989) Mediation Service Rules dan AAA (1994) Construction Industry Mediation Rules serta mengacu kepada Peraturan Prosedur Arbitrase BANI 1985 dan UU RI No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa serta meninjau aspek-aspek yang berpengaruh di dalam penyusunannya yang meliputi aspek sosial-budaya, asas musyawarah mufakat dan kekeluargaan, geografi, serta masukan dan opini dari setiap partisipan dalam Industri konstruksi di Indonesia. Dan hasil analisis data terhadap 15 kriteria pengelompokan kerangka prosedur mediasi dengan responden pemakai dan penyedia jasa mediasi, disertai dengan masukan dan opini dari arbiter dan pemyataan pads Bab II pasal 6 dari UU N0.30 tahun 1999 serta didasarkan terhadap kronologis di dalam proses mediasi, maka diperoleh 15 Kerangka Prosedur Mediasi yang meliputi: Definisi Mediasi; Persetujuan Setiap Pihak, Permulaan dan Pengajuan Mediasi; Komitmen dan Tanggungjawab Setiap Pihak Dalam Proses Penyelesaian; Wewenang Perwakilan dari Setiap Pihak yang Bertikai; Interpretasi dan Aplikasi terhadap Prosedur Mediasi; Privasi, Kerahasiaan dan Kenyamanan Di dalam Proses Mediasi; Tanggal, Waktu dan Tempat Proses Mediasi Dilaksanakan; Pemberhentian Proses Mediasi; Pembebanan Biaya; Kualifikasi, Wewenang dan Pengecualian Mediator; Identifikasi terhadap Perselisihan; Kepercayaan Setiap Pihak kepada Penasehatnya; Pelaksanaan Keputusan; dan Hal-hal Lain.