digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

13519220 Leo Cardhio Sih Pratama.pdf
Terbatas  Dessy Rondang Monaomi
» Gedung UPT Perpustakaan

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2022 mengharuskan semua fasilitas kesehatan dan penyedia sistem elektronik untuk menggunakan rekam medis elektronik. Berdasarkan peraturan tersebut, rekam medis elektronik harus memiliki ketersediaan dan keamanan yang baik. Saat ini sudah cukup banyak penelitian terkait rekam medis elektronik dan Pemerintah Republik Indonesia juga telah merilis platform Satusehat untuk menjadi sistem kesehatan terpusat, namun sistem keamanan Satusehat masih dapat dikembangkan dan penerapan sistem komputasi awan dapat digunakan untuk meningkatkan ketersediaan sistem. Tujuan pengerjaan tugas akhir ini adalah untuk mengimplementasi prototipe rekam medis elektronik yang sesuai standar yang diacu oleh Permenkes No. 24 Tahun 2022. Agar dapat memiliki tingkat ketersediaan yang baik, sistem menggunakan arsitektur microservice dan layanan cloud dengan bantuan container orchestrator, seperti Kubernetes dan memanfaatkan load balancer dan horizontal autoscaler. Selain itu, aspek keamanan data mengikuti standar keamanan data yang diatur oleh HL7 FHIR yang mencakup time keeping, autentikasi, otorisasi dan akses kontrol dengan menggunakan model Attribute- Based Access Control (ABAC), digital signature, dan logging. Hasil pengerjaan akan berupa layanan backend yang di-deploy ke Google Kubernetes Engine (GKE). Hasil pengujian menunjukkan bahwa prototipe sistem berhasil memiliki tingkat ketersediaan yang baik dengan memanfaatkan beberapa replika dari layanan backend. Replika berhasil secara otomatis dibuat dengan memanfaatkan horizontal autoscaler dan request berhasil diterima oleh replika dengan menggunakan load balancer. Aspek keamanan yang terkandung pada HL7 FHIR beserta fitur enkripsi juga berhasil diimplementasi dan dapat berfungsi dengan baik.