Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang penting dalam perekonomian
nasional. Namun, masih berkutat dengan permasalahan ketidakefisienan. Saat ini,
industri konstruksi sudah mulai menerapkan konsep lean construction. Dalam
pengaplikasiannya lean construction memiliki beberapa tools yang dapat
digunakan, dan yang sedang berkembang saat ini yaitu Last Planner System (LPS).
Penelitian tentang last planner system sejauh ini dilakukan di Indonesia hanya
berfokus pada satu studi kasus tertentu dan menekankan pada tahapan tertentu serta
nilai percent plan complete (PPC). Oleh karena itu, melalui penelitian dimaksudkan
untuk meninjau dan mengkaji lebih dalam terkait implementasi secara menyeluruh,
manfaat dan kendala dominan yang dirasakan, serta pemenuhan faktor-faktor kritis
dalam keberhasilan implementasi LPS. Pengumpulan data dilakukan dengan
melakukan penyebaran kuesioner dan ditindaklanjuti dengan wawancara kepada
orang-orang yang terlibat aktif selama implementasi LPS pada perusahaan BUMN
konstruksi yang sudah dan/atau sedang menerapkan LPS. Dengan menggunakan
analisis deskriptif diperoleh hasil bahwa LPS sudah diimplementasikan oleh 2
perusahaan BUMN di Indonesia sejak tahun 2020, dengan menekankan pada
tahapan Lookahead Planning, Weekly Work Planning dan Learning. Hal mendasar
yang membedakan keduanya adalah PT. X menekankan kolaborasi ketika mengisi
form, sedangkan PT. Y lebih menekankan kolaborasi saat melakukan pull planning.
Untuk pemenuhan CSF masih perlu ditingkatkan, dan masih ditemukan kendala
dominan seperti pemahaman terkait LPS yang masih rendah dan belum merata,
dibutuhkannya waktu tambahan dalam mengisi form, serta konsistensi yang masih
rendah dalam pengisian form-form yang ada pada setiap tahapan LPS. Manfaat
yang paling dominan dirasakan diantaranya adalah membentuk pola pikir baru di
lapangan, komunikasi dan koordinasi menjadi lebih baik, serta workflow menjadi
lebih lancar. Sehingga, diperoleh manfaat LPS membuat pekerjaan dapat
direncanakan, dimonitor, dan dievaluasi dengan lebih mudah.