ABSTRAK Karen Kusuma
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Pandemi Covid-19 mendorong pergeseran sistem pembelajaran serta sistem ujian
dari luring menjadi daring dengan sangat cepat. Salah satu aturan ujian daring yang
dibuat pada masa ini, yaitu kewajiban bagi mahasiswa untuk menyalakan mikrofon
selama ujian daring dan banyak mahasiswa berada dalam satu ruang video
conference, pernah diterapkan di beberapa jurusan di Institut Teknologi Bandung.
Dalam penelitian ini, dilakukan evaluasi kognitif terhadap aturan ujian daring ini.
Evaluasi dilakukan melalui survei dan eksperimen. Survei berupa kuisioner daring
yang melibatkan 297 responden ini dilakukan untuk mengetahui preferensi
responden terhadap aturan ujian daring serta persepsi responden tentang pengalaman
ujian daring dengan aturan menyalakan mikrofon (on-mic) jika dibandingkan dengan
aturan tidak menyalakan mikrofon (off-mic). Berdasarkan hasil survei, dilakukan
eksperimen yang melibatkan 20 partisipan dengan menggunakan alat
electroencephalogram (EEG) dan kuisioner RSME untuk mengevaluasi aturan ujian
daring on-mic dari sudut pandang kognitif, khususnya mengenai performansi, beban
kerja mental, dan atensi mahasiswa. Pada eksperimen, partisipan mengikuti ujian
daring dengan aturan on-mic dan off-mic. Pengolahan data dilakukan dengan
menggunakan uji signifikansi paired-samples t-test dan Wilcoxon signed-rank test.
Hasil survei menunjukkan bahwa 96,63% responden lebih memilih aturan ujian
daring off-mic daripada on-mic dengan alasan terbanyak berhubungan dengan
banyaknya suara berisik pada ujian daring dengan aturan on-mic yang mengganggu
fokus responden serta kecemasan responden karena takut mengganggu orang lain
yang berada di ruang video conference yang sama dan masalah privasi. Hasil
eksperimen menunjukkan bahwa pada ujian daring on-mic, performansi mahasiswa
berkurang serta kebutuhan atensi dan beban kerja mental mahasiswa meningkat.
Berdasarkan hasil survei dan eksperimen ini, rekomendasi yang dapat diberikan
adalah untuk mengutamakan penerapan aturan ujian daring off-mic daripada on-mic,
atau jika tidak dimungkinkan, dapat melaksanakan ujian daring on-mic menggunakan
platform video conference yang memiliki fitur “deafen”.