digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2007 TS PP EVITA ASIDAH 1-BAB1.pdf

File tidak tersedia

2007 TS PP EVITA ASIDAH 1-BAB2.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP EVITA ASIDAH 1-BAB3.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP EVITA ASIDAH 1-BAB4.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP EVITA ASIDAH 1-COVER.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP EVITA ASIDAH 1-PUSTAKA.pdf
File tidak tersedia

ABSTRAK: Salah satu dampak negatif dari pembangunan bandar udara adalah polusi suara atau kebisingan. Beberapa pengaruh tipikal akibat bising dapat mengganggu pendengaran yaitu salah mendengar dan kehilangan pembicaraan, gangguan komunikasi dan annoyance (gangguan umum). Pengaruh lain akibat kebisingan adalah gangguan tidur, istirahat dan mengurangi kinerja dalam bekerja. Oleh karena kebisingan telah terbukti menimbulkan dampak yang cukup besar, maka hal tersebut perlu dilakukan pengendalian kebisingan melalui penataan guna lahan di sekitar bandar udara sesuai dengan tingkat kebisingan yang terjadi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian adalah memberi arahan untuk penyesuaian penggunaan lahan pada masing-masing tingkat kawasan kebisingan sebagai upaya meminimalisasi kebisingan yang timbul sebagai dampak beroperasinya bandar udara. Adapun sasaran dari penelitian ini adalah: (1) Teridentifikasinya penggunaan lahan eksisting pada masing-masing tingkat kawasan kebisingan. (2) Terkajinya kesesuaian antara penggunaan lahan dengan zona kebisingan. (3) Terumuskannya arahan kesesuaian guna lahan pada masing-masing tingkat kawasan kebisingan. Penelitian ini mengambil lokasi Kecamatan Benda yang masuk dalam Kawasan Bandara Soekarno-Hatta dengan zona kebisingan I, II dan III. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi (1) Pengumpulan data dengan survey lokasi dan wawancara dengan warga setempat terkait dengan respon terhadap kebisingan (2) Menganalisis peraturan penggunaan lahan di sekitar bandara; mengidentifikasi penggunaan lahan pada kondisi eksisting; Penilaian arahan Rencana Detail Tata Ruang RDTR) Kecamatan Benda terhadap Keppres RI Nomor 64 Tahun 1986; Menentukan rekomendasi untuk menyesuaikan penataan lahan di zona kebisingan sesuai Keppres RI Nomor 64 Tahun 1986 Hasil penelitian menunjukkan, sebagian Kelurahan Benda, Blendung, Jurumudi dan masuk dalam Zona Kebisingan I, II dan III. Sedangkan Kelurahan Pajang masuk dalam zona kebisingan I, II dan III. Beberapa penggunaan lahannya telah menyimpang dari Keppres RI Nomor 64 Tahun 1986. Selain itu posisi Pajang berada pada lahan Perencanaan Pengembangan Bandara. Kelurahan Blendung sebagian besar wilayahnya berada pada zona kebisingan tingkat II, di mana pada wilayah ini persyaratan guna lahan yang ditetapkan adalah untuk kegiatan permukiman tapi bukan untuk membangun yang baru. Demikian juga untuk pembangunan rumah sakit maupun sekolah baru juga dilarang dalam Zona Kebisingan II. Sebenarnya, RDTR telah mengakomodir kepentingan Keppres RI nomor 64 Tahun 1986, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa di Kelurahan Blendung masih terdapat pembangunan SD Negeri. Untuk zona kebisingantingkat I, dalam peraturannya tidak boleh membangun rumah sakit maupun sekolah.