digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Wanda Putri Ramadani
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

Kehadiran gejala risiko psikososial yang dihadapi oleh pekerja di industri kecantikan, seperti tingginya jumlah konseling dan absensi, harus menjadi perhatian utama bagi manajemen perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 yang mewajibkan perusahaan untuk mengukur dan mengendalikan risiko lingkungan kerja, termasuk risiko psikososial, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi aspek psikososial dan memberikan rekomendasi intervensi untuk mengatasi risiko psikososial pada pekerja di industri kecantikan di Indonesia. New Brief Job Stress Questionnaire (NBJSQ) dalam bahasa Indonesia digunakan pada penelitian ini untuk mengumpulkan data psikososial dari 589 responden dari tiga perusahaan kecantikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa skor NBJSQ tertinggi terdapat pada variabel 'Kesesuaian dengan Tugas/Kerja' dan 'Gejala Self-actualization' dengan rata-rata skor NBJSQ sebesar 3,30 dan 3,09 dari nilai maksimum 4. Di sisi lain, skor terendah terdapat pada variabel 'Tuntutan Pekerjaan' dan 'Gejala Vitalitas' dengan rata-rata skor 2,58 dan 2,53. Analisis variansi MANOVA menunjukkan bahwa status kerja berpengaruh signifikan terhadap kondisi psikososial pekerja, dengan pekerja magang menunjukkan tingkat gejala vitalitas yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan pekerja permanen dan kontrak. Berdasarkan temuan ini, disusunlah rekomendasi intervensi untuk mengatasi risiko psikososial, khususnya dalam pengelolaan tuntutan pekerjaan dan faktor sosial di lingkungan kerja. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk menambah jumlah sampel, melakukan penelitian longitudinal, dan mengevaluasi implementasi rekomendasi intervensi di perusahaan-perusahaan tersebut.