Kota Bandung saat ini menempati posisi kedua sebagai kota dengan
jumlah penduduk terbanyak di Indonesia setelah Kota Jakarta, dengan jumlah
penduduk wanita berjumlah sekitar 49% dari jumlah penduduk keseluruhan.
Jumlah tersebut akan terus meningkat setiap tahunnya dan menyebabkan timbulan
sampah pembalut yang dihasilkan akan terus meningkat. Penelitian ini bertujuan
untuk menentukan potensi timbulan sampah pembalut setiap tahunnya yang
dihasilkan oleh penduduk dan pendatang perempuan berusia 11 – 55 tahun di Kota
Bandung. Perhitungan jumlah timbulan dilakukan dengan penyebaran kuesioner
kepada 400 penduduk Kota Bandung dan 68 pendatang. Penelitian ini juga
bertujuan untuk menentukan potensi pengeloaan sampah pembalut dari segi
lingkungan, masyarakat, dan ekonomi serta menentukan rekomendasi sistem
pengelolaan sampah pembaut di Kota Bandung. Berdasarkan hasil survei, diketahui
jumlah timbulan sampah pembalut rata-rata di Kota Bandung adalah 290
pembalut/orang/tahun. Jumlah tersebut diharapkan dapat ditekan dengan penerapan
program EPR. Dari segi lingkungan, program ini dapat mengurangi reduksi emisi
gas rumah kaca sebesar 204,8 ton CO2 ekivalen/bulan dan mereduksi penyakit yang
mungkin timbul seperti hepatitis B dan C. Dari segi sosial masyarakat, diketahui
tingkat kesediaan masyarakat Kota Bandung untuk berpartisipasi dan membayar
biaya tambahan pada program pengelolaan sampah pembalut cenderung tinggi.
Selain itu, juga diperoleh nilai ATP bagi masyarakat Kota Bandung yang berada
dalam rentang Rp665 – Rp1.331 dan nilai WTP sebesar Rp682,81, sehingga
diperoleh potensi retribusi yang diterima dari masyarakat Kota Bandung adalah
sebesar Rp555.746.569 per bulan. Ditinjau dari segi ekonomi, program ini dapat
meningkatkan potensi kerja sama antar industri terkait pembelian dan penjualan
produk hasil pengolahan agar terbentuk ekonomi sirkular. Adapun rekomendasi
terpilih dalam pengelolaan sampah pembalut sekali pakai di Kota Bandung adalah
pengolahan sampah pembalut sekali pakai menjadi produk lain, seperti pokbrick,
reinforcement fiber, dan Refused Fuel and Paper (RPF).