digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Annisa Camelia Fitri
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

PT X adalah perusahaan milik negara Indonesia yang mengelola operasi sektor hulu minyak dan gas bumi serta portofolio berbagai anak perusahaan, perusahaan patungan, dan perusahaan afiliasi. Menurut Telgen dalam De Boer, Labro, & Morlacchi (2001), 50-90% dari total turnover pada perusahaan-perusahaan industri, digunakan untuk kepentingan pengadaan. Salah satu mekanisme pengadaan yang dilakukan PT X adalah proses tender. Dalam proses tender, panitia pengadaan memerlukan bidder list sebagai daftar penyedia barang/jasa yang akan diundang dalam proses tender. Salah satu mekanisme dalam menentukan bidder list adalah dengan membentuk daftar penyedia mampu (DPM). DPM menurut PT X adalah daftar penyedia yang dinilai baik dan potensial secara administratif. Sementara itu, idealnya dibutuhkan 15 sampai dengan 20 kriteria diluar kriteria administratif untuk menilai penyedia barang/jasa pada industri minyak dan gas bumi. Tidak berhenti sampai disitu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) (2021) menyatakan bahwa setelah proses penentuan kriteria, proses pemilihan DPM dilanjutkan dengan melakukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa berdasarkan kriteria-kriteria yang dibutuhkan. Sementara itu, selama ini PT X tidak melakukan penilaian pada penyedia barang/jasa untuk proses penyusunan DPM karena PT X belum melaksanakan proses penyusunan DPM. Untuk menyelesaikan permasalahan terkait kriteria penilaian penyedia barang/jasa, penelitian ini melakukan evaluasi kriteria dengan mengadopsi kriteria yang digunakan pada industri sejenis. Kriteria ini akan diseleksi oleh ahli di PT X untuk kemudian menjadi pertimbangan dalam penilaian penyedia barang/jasa. Penilaian dilakukan dengan menggunakan metodologi multi criteria decision making (MCDM) karena proses penilaian pada penelitian ini memerlukan pertimbangan multikriteria. Proses penilaian diawali dengan pembobotan kriteria menggunakan model AHP Liberatore, kemudian dilakukan penilaian dan pemeringkatan penyedia barang/jasa menggunakan model TOPSIS. Hasil dari dua model MCDM ini diintegrasikan dalam sistem pendukung keputusan untuk transparansi proses penilaian dan meningkatkan objektivitas.