ABSTRAK Annisa Camelia Fitri
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
COVER Annisa Camelia Fitri
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 1 Annisa Camelia Fitri
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 2 Annisa Camelia Fitri
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 3 Annisa Camelia Fitri
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 4 Annisa Camelia Fitri
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 5 Annisa Camelia Fitri
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 6 Annisa Camelia Fitri
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
PUSTAKA Annisa Camelia Fitri
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan
PT X adalah perusahaan milik negara Indonesia yang mengelola operasi sektor hulu minyak
dan gas bumi serta portofolio berbagai anak perusahaan, perusahaan patungan, dan
perusahaan afiliasi. Menurut Telgen dalam De Boer, Labro, & Morlacchi (2001), 50-90%
dari total turnover pada perusahaan-perusahaan industri, digunakan untuk kepentingan
pengadaan. Salah satu mekanisme pengadaan yang dilakukan PT X adalah proses tender.
Dalam proses tender, panitia pengadaan memerlukan bidder list sebagai daftar penyedia
barang/jasa yang akan diundang dalam proses tender. Salah satu mekanisme dalam
menentukan bidder list adalah dengan membentuk daftar penyedia mampu (DPM). DPM
menurut PT X adalah daftar penyedia yang dinilai baik dan potensial secara administratif.
Sementara itu, idealnya dibutuhkan 15 sampai dengan 20 kriteria diluar kriteria administratif
untuk menilai penyedia barang/jasa pada industri minyak dan gas bumi. Tidak berhenti
sampai disitu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) (2021)
menyatakan bahwa setelah proses penentuan kriteria, proses pemilihan DPM dilanjutkan
dengan melakukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa berdasarkan kriteria-kriteria
yang dibutuhkan. Sementara itu, selama ini PT X tidak melakukan penilaian pada penyedia
barang/jasa untuk proses penyusunan DPM karena PT X belum melaksanakan proses
penyusunan DPM.
Untuk menyelesaikan permasalahan terkait kriteria penilaian penyedia barang/jasa,
penelitian ini melakukan evaluasi kriteria dengan mengadopsi kriteria yang digunakan pada
industri sejenis. Kriteria ini akan diseleksi oleh ahli di PT X untuk kemudian menjadi
pertimbangan dalam penilaian penyedia barang/jasa. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan metodologi multi criteria decision making (MCDM) karena proses penilaian
pada penelitian ini memerlukan pertimbangan multikriteria. Proses penilaian diawali dengan
pembobotan kriteria menggunakan model AHP Liberatore, kemudian dilakukan penilaian
dan pemeringkatan penyedia barang/jasa menggunakan model TOPSIS. Hasil dari dua
model MCDM ini diintegrasikan dalam sistem pendukung keputusan untuk transparansi
proses penilaian dan meningkatkan objektivitas.