Urbanisasi menarik perpindahan penduduk ke kota, yang kemudian memicu
terjadinya perubahan penggunaan lahan. Kabupaten Bekasi memiliki peran
sebagai kawasan ketahanan pangan, tetapi tren meningkatnya lahan terbangun
mengancam eksistensi ekosistem pangan tersebut. Perencanaan tata ruang wilayah
memiliki peran penting dalam mewujudkan wilayah yang layak huni dan
berkelanjutan hingga di masa mendatang. Daya dukung lingkungan berbasis jasa
ekosistem pangan menjadi indikator penting untuk dipertimbangkan dalam
perencanaan tata ruang wilayah. Pengukuran Indeks Jasa Ekosistem (IJE)
penyedia pangan merupakan salah satu alternatif unuk memetakan jasa ekosistem
penyedia pangan. Sebelum kerusakan ekosistem penyedia pangan tidak dapat
diperbaiki, diperlukan pemahaman mengenai kondisi ketersediaan pangan di masa
mendatang melalui model prediksi perubahan tutupan lahan serta pengaruhnya
terhadap jasa ekosistem penyedia pangan sebagai pertimbangan dalam penataan
ruang. Tujuan studi ini adalah melakukan pemodelan spasial perubahan tutupan
lahan serta pengaruhnya terhadap jasa ekosistem penyedia pangan sebagai
pertimbangan dalam penataan ruang di Kabupaten Bekasi. Data dalam studi ini
menggunakan data sekunder dari pemerintah dan situs resmi lainnya. Temuan studi
ini di antaranya mengklasfikasi 10 kelas tutupan lahan di Kabupaten Bekasi yang
perubahannya secara umum berasal dari lahan non terbangun menjadi lahan
terbangun. Model prediksi dilakukan dengan dan tanpa menggunakan constraint
zone, keduanya menghasilkan perubahan tutupan lahan dengan tren lahan
terbangun yang meningkat hingga tahun akhir prediksi 2031. Akibatnya, pada
pemetaan IJE penyedia pangan, nilai IJE kategori rendah semakin mendominasi di
masa mendatang. Terdapat ketidaksesuaian antara hasil prediksi dengan kebijakan
tata ruang yang berlaku, seperti RTRW dan LSD. Diperlukan upaya untuk lebih
mengoptimalkan kesediaan jasa ekosistem penyedia pangan, diantaranya melalui
peningkatan ketegasan dalam penerapan aturan tata ruang, perbaikan penentuan
kawasan prioritas ketahanan pangan, dan mensinkronkan antar kebijakan tata
ruang yang berlaku