Pasca terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam
rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, izin pemanfaatan
ruang (Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)) kini
sudah tidak ada dan digantikan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(KKPR). KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang
dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Namun dalam praktik
penerapannya, terdapat berbagai kendala yang mengindikasikan bahwa KKPR
belum efektif dan menyimpan berbagai persoalan yang kompleks. Hingga saat ini
belum ada upaya untuk memetakan persoalan implementasi KKPR secara
komprehensif untuk mengatasi persoalan implementasi KKPR. Penelitian ini
bertujuan untuk menstrukturkan persoalan implementasi KKPR, sebagai dasar
perumusan rekomendasi perbaikan sistem KKPR.
Penelitian ini bersifat eksploratif dan penstrukturan persoalan dilakukan melalui
empat fase/tahapan yang saling terkait, yakni di antaranya adalah problem sensing,
problem search, problem delineation, dan problem specification, di mana masingmasingnya akan menghasilkan problem situation, metaproblem, substantive
problem, dan formal problem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan
implementasi KKPR dapat dikelompokkan dalam tiga tipologi, yaitu persoalan
yang terkait sistem penyelenggaraan KKPR, sistem Online Single Submission
(OSS), dan persoalan terkait masyarakat. Persoalan terkait sistem KKPR meliputi
regulasi, koordinasi, KKPR otomatis bagi daerah, serta petunjuk teknis dan
mekanisme tindak lanjut. Persoalan terkait sistem OSS meliputi kekeliruan pada
sistem OSS dan terkait verifikasi kebenaran data. Sedangkan persoalan mengenai
masyarakat meliputi persoalan mengenai pemahaman pelaku usaha dan sosialisasi.
Tiga tipologi persoalan tersebut mengarah pada dampak akumulatif yakni berbagai
kasus ketidaksesuaian pada pelaksanaan KKPR di lapangan. Sebagai tindak lanjut,
pemerintah perlu memperkuat prosedur dan regulasi pada permohonan KKPR,
meningkatkan ketelitian sistem OSS, menyediakan informasi yang mudah diakses
dan mudah dipahami oleh masyarakat yang ingin mengajukan KKPR, serta
melakukan sosialisasi secara komprehensif dan merata.