digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Luthfiah Haznan
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

BAB 1 Luthfiah Haznan
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

BAB 2 Luthfiah Haznan
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

BAB 3 Luthfiah Haznan
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

BAB 4 Luthfiah Haznan
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

BAB 5 Luthfiah Haznan
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

PUSTAKA Luthfiah Haznan
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

Pasca terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, izin pemanfaatan ruang (Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)) kini sudah tidak ada dan digantikan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Namun dalam praktik penerapannya, terdapat berbagai kendala yang mengindikasikan bahwa KKPR belum efektif dan menyimpan berbagai persoalan yang kompleks. Hingga saat ini belum ada upaya untuk memetakan persoalan implementasi KKPR secara komprehensif untuk mengatasi persoalan implementasi KKPR. Penelitian ini bertujuan untuk menstrukturkan persoalan implementasi KKPR, sebagai dasar perumusan rekomendasi perbaikan sistem KKPR. Penelitian ini bersifat eksploratif dan penstrukturan persoalan dilakukan melalui empat fase/tahapan yang saling terkait, yakni di antaranya adalah problem sensing, problem search, problem delineation, dan problem specification, di mana masingmasingnya akan menghasilkan problem situation, metaproblem, substantive problem, dan formal problem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan implementasi KKPR dapat dikelompokkan dalam tiga tipologi, yaitu persoalan yang terkait sistem penyelenggaraan KKPR, sistem Online Single Submission (OSS), dan persoalan terkait masyarakat. Persoalan terkait sistem KKPR meliputi regulasi, koordinasi, KKPR otomatis bagi daerah, serta petunjuk teknis dan mekanisme tindak lanjut. Persoalan terkait sistem OSS meliputi kekeliruan pada sistem OSS dan terkait verifikasi kebenaran data. Sedangkan persoalan mengenai masyarakat meliputi persoalan mengenai pemahaman pelaku usaha dan sosialisasi. Tiga tipologi persoalan tersebut mengarah pada dampak akumulatif yakni berbagai kasus ketidaksesuaian pada pelaksanaan KKPR di lapangan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah perlu memperkuat prosedur dan regulasi pada permohonan KKPR, meningkatkan ketelitian sistem OSS, menyediakan informasi yang mudah diakses dan mudah dipahami oleh masyarakat yang ingin mengajukan KKPR, serta melakukan sosialisasi secara komprehensif dan merata.