digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Muhammad Henaldy Pratama
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

COVER Muhammad Henaldy Pratama
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 1 Muhammad Henaldy Pratama
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 2 Muhammad Henaldy Pratama
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 3 Muhammad Henaldy Pratama
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 4 Muhammad Henaldy Pratama
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 5 Muhammad Henaldy Pratama
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Muhammad Henaldy Pratama
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

Bangunan gedung hijau sebagai bagian dari infrastruktur berkelanjutan menjadi elemen penting untuk keberlanjutan. Indonesia sebagai negara berkembang membuat suatu aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Bangunan Gedung Hijau. Pada praktik internasional, banyak digunakan sistem penilaian untuk menilai bangunan gedung hijau seperti Green Mark dan Green Building Index. Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan tingkat implementasi Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 di proyek Gedung Labtek XVII ITB dan menemukan kesesuaian prinsip dan praktik peraturan terhadap sistem penilaian di luar negeri. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari analisis data proyek dan penilaian Green Mark serta Green Building Index. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu penerapan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 di Proyek Gedung Labtek XVII ITB untuk perencanaan teknis sebesar 50,91% dan pelaksanaan konstruksi sebesar 56,97% dengan prinsip dan praktik dari instrumen peraturan terdapat kesesuaian dengan sistem penilaian Green Mark dan Green Building Index.