digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Eka Wahyuni
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

Salah satu bentuk tantangan yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan yaitu berupa penentuan dan penetapan batas laut negara. Batas laut wilayah suatu negara kepulauan ditetapkan berdasarkan konfigurasi titik dasar. Selama ini, penentuan konfigurasi titik dasar di Indonesia ditentukan secara manual. Penentuan konfigurasi secara manual ini memungkinkan adanya subjektivitas dalam pemilihan dan penarikan garis batas laut. Berkaitan dengan hal itu, diajukan pilihan cara automasi penentuan konfigurasi titik dasar dengan tetap mengacu pada UNCLOS 1982. Diharapkan dengan adanya automasi ini dapat menghasilkan titik dasar yang lebih optimal dengan kriteria terluar, objektif, serta berbasis akademik dan legal internasional. Tugas Akhir ini dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan algoritma yang tepat untuk mengoptimalisasi konfigurasi titik-titik dasar yang digunakan sebagai acuan dalam penentuan batas maritim Indonesia. Area studi Tugas Akhir ini merupakan segmen garis pangkal yang terbentuk dari TD.148A hingga TD.158. Metode yang digunakan untuk konsep Convex Hull yaitu Jarvis March dan Graham Scan, sedangkan untuk konsep Concave Hull yaitu metode Alpha Shape dengan nilai threshold yang bervariasi. Pada proses pengolahannya, dilakukan digitasi garis kontur nol pada Peta Laut untuk kemudian dilakukan ekstraksi vertex untuk mendapatkan titik terluar. Koordinat titik terluar inilah yang dijadikan sebagai masukan pada pengolahan Convex Hull dan Concave Hull. Berdasarkan hasil pengolahan, metode Graham Scan dan Jarvis March memberikan hasil sebaran titik dasar yang identik. Metode Alpha Shape memberikan hasil sebaran titik dasar yang bervariasi tergantung pada nilai threshold yang digunakan. Didapatkan pula lima titik dasar baru yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi penentuan titik dasar baru yang lebih optimal. Pada area studi Tugas Akhir ini, metode yang paling tepat digunakan yaitu metode Alpha Shape dengan nilai threshold 0.3 karena masih memenuhi ketentuan UNCLOS 1982 dan memberikan perluasan wilayah perairan pedalaman sebesar 14.661 km2.