digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak - Galih Aditya Syailendra Wardiana
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dengan garis pantai yang membentang dari Sabang hingga Merauke, serta berbatasan dengan sepuluh negara tetangga. Posisi strategis ini menuntut penetapan batas laut yang akurat dan sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). Peta batas laut diperlukan untuk mendukung navigasi, eksplorasi sumber daya alam, dan pengelolaan wilayah perairan nasional. Dalam proses penyusunannya, aspek kartografi berperan penting untuk memastikan kualitas peta yang dihasilkan. Kartografi mencakup pengolahan data, pemilihan proyeksi peta, penyesuaian skala, simbolisasi, dan generalisasi untuk menghasilkan peta yang mudah diinterpretasikan serta memenuhi standar internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis aspek-aspek kartografi yang relevan dalam pembuatan peta batas laut Indonesia. Dengan menggunakan metode studi literatur dan pendekatan deskriptif korelatif, penelitian ini mengkaji berbagai elemen kartografi, termasuk skala peta, datum geodetik, proyeksi, generalisasi, dan simbolisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan skala peta 1:100.000 untuk peta Laut Teritorial merupakan skala yang diakui oleh Organisasi Hidrografi Internasional, sementara skala 1:1.000.000 cocok untuk peta Zona Ekonomi Eksklusif dan peta Landas Kontinen Ekstensi. Proyeksi Mercator direkomendasikan karena mempertahankan bentuk dan arah, menjadikannya ideal untuk keperluan penentuan batas laut. Penggunaan datum horizontal WGS84 dan datum vertikal Lowest Astronomical Tide (LAT) juga dinilai sesuai karena diakui secara internasional dan mendukung akurasi spasial yang tinggi. Lebih lanjut, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas peta batas laut, seperti penggunaan simbolisasi yang sesuai standar internasional. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengembangan peta batas laut Indonesia yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan hukum serta operasional.