Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah dirubah sebagian
di UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa penyediaan RTH adalah
sebesar 30% dani luas wilayah. Namun, pemenuhan angka tersebut menjadi sulit akibat
meningkatnya konversi lahan RTH menjadi kawasan terbangun. Kota Sukabumi juga
mengalami hal tersebut, dimana sebagian wilayahnya difungsikan untuk berbagai fungsi ruang
sehingga angka ketersediaan RTH eksisting pada wilayah Kota Sukabumi hanya mencapai
1,46% dari luas wilayah Kota Sukabumi.
Hal inilah yang mendorong penelitian int dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji bagaimana
potensi pengembangan infrastruktur hijau sebagai dasar perumusan strategi pengelolaan ruang
terbuka hijau dan karakteristik Kota Sukabumi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan
mix method. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dari dokumen
perencanaan dan literatur, survey sekunder atau survey instansional dan survey primer atau
observasi lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan prinsip pengembangan Infrastruktur Hijau yang sesuai dengan
karakteristik Kota Sukabumi ada lima prinsip, yaitu prinsip pembangunan berkelanjutan,
prinsip konservasi lingkungan, prinsip konektivitas, prinsip integrasi, dan prinsip
kesinambungan. Prinsip ini sesuai dengan karakteristik Kota Sukabumi yang memiliki
permasalahan lingkungan berupa alih fungsi lahan akibat proses pembangunan kota,
keberadaan kawasan rawan bencana, dan potensi lahan RTH. Selain itu luas potensi
pengembangan Infrastruktur Hijau di Kota Sukabumi adalah sebesar 31,22%. Jumlah potensi
terbesar adalah dari pertanian lahan basah yaitu sawah yang mencapai 11,61%; kemudian
potensi jalur hijau sebesar 5,31%, rimba/ hutan kota sebesar 3,23%, dan persil untuk zona
perdagangan dan jasa sebesar 2,88%. Dari hasil identifikasi dan perhitungan kemudian
ditentukan strategi pengelolaan RTH di Kota Sukabumi yang dihasilkan didasari oleh faktor
internal dan eksternal pada wilayah studi. Pendekatan strategi terdiri dari aspek dasar
pengelolaan RTH dan pendekatan sesuai prinsip pengembangan Infrastruktur Hijau.